Gubernur Bali Nyatakan Tetap Tolak Reklamasi Teluk Benoa
(Baliekbis.com), Terkait isu penerbitan izin lokasi Amdal Reklamasi Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan sikapnya tetap menolak reklamasi Teluk Benoa karena tidak sesuai dengan visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.
“Waktu kampanye pilgub, kami janji dan nyatakan rencana reklamasi Teluk Benoa tak dapat dilaksanakan. Sekarang setelah jadi gubernur saya lebih tegas lagi, menolak reklamasi,” ujar Koster dalam jumpa pers, Jumat (28/12) di ruang Praja Sabha Kantor Gubernur. Dalam keterangan persnya Gubernur didampingi Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra dan Karo Humas Dewa Mahendra.
Terkait sikapnya itu, Gubernur mengaku telah bersurat secara resmi kepada Presiden RI pada tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor surat 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. Dalam surat tersebut Gubernur mengusulkan untuk mengubah Perpres No 51 Tahun 2014, khususnya yang berkaitan dengan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana.
Gubernur juga meminta Presiden agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk tidak menerbitkan izin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan izin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.
Selain tidak sesuai dengan visi Pembangunan Bali, dasar usulan Gubernur untuk mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014 adalah, a. Konsideran mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Perpres 51 Tahun 2014 antara lain UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang pada intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat, sedangkan Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan.
b. Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat Nomor 03/Sabha PanditallV/2016 tanggal 9 April 2016 bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci. Gubernur juga mengatakan secara sosiologis, perubahan kawasan konservasi menjadi kawasan penyangga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata, pengembangan ekonomi dan permukiman telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya.
Sesuai dengan visi, pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia dan budaya Bali secara sekala dan niskala. Pembangunan Bali juga dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata. (bas)