Gubernur Koster Apresiasi Penerapan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 di Monkey Forest

(Baliekbis.com),Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi atas penerapan dua Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Bahasa Aksara dan Sastra Bali dan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Seperti yang kita lihat tidak ada penggunaan plastik termasuk sedotan di areal Monkey Forest. Malah sebaliknya objek wisata yang menjadi favorit nomor lima di Bali yang dikunjungi wisatawan sebelum wabah Covid-19, memiliki tempat pengolahan sampah khusus. Hal ini semoga bisa ditiru oleh tempat-tempat wisata lainnya di Bali, sehingga mampu menjadi daya tarik kembali setelah masa pandemi nanti,” ungkap Gubernur Koster saat meresmikan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dan Digitalisasi Wisata Mandala Suci Wenara Wana Ubud Berbasis QRIS, di objek wisata Monkey Forest Ubud, Sabtu (25/7).

Dikatakan, Monkey Forest adalah salah satu objek wisata yang menerima sertifikasi kelayakan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru setelah sebelumnya diberikan kepada pantai Pandawa-Badung dan Desa Wisata Blimbingsari-Jembrana.

Sesuai dengan protokol kesehatan bahwa tujuan wisata Bali yang sudah sesuai adalah mereka yang sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan baik. Wakil Gubernur Bali dan tim yang dipercayai sebagai tim pemulihan ekonomi pasca Covid-19 terus melakukan upaya pembenahan destinasi wisata dengan keprotokol kesehatan yang standar agar saat start mulai sektor pariwisata mulai dibuka nantinya berarti Bali sudah siap.

“Pemerintah tidak hanya memperhitungkan payung hukum, namun pemerintah juga terus melakukan tindakan nyata pembenahan dan kesiapan fasilitas kesehatan serta kapasitas kesehatan, baik di rumah sakit-rumah sakit dan juga laboratorium, serta juga beberapa tempat wisata baik itu hotel dan juga restoran, keterlibatan desa adat disamping pemerintah juga terus memberikan keyakinan kepada pemerintah internasional bahwa Bali siap dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk memulai di pasar domestik tidak mengalami masalah karena pusat juga paham Bali sangat terpuruk akibat wabah pandemi ini. Jika pusat sudah melakukan revisi terhadap Permen 11 Tahun 2020. Secara government to government akan terus melakukan komunikasi, jika saatnya internasional dibuka untuk datang ke Indonesia maka Bali sudah berada dalam tatanan yang benar-benar siap untuk dikunjungi.

Untuk mendapatkan sertifikasi kelayakan tatanan kehidupan Bali era baru setiap tempat wisata wajib memberlakukan transaksi pembayaran non tunai QRIS, sebagai salah satu syarat protokol kesehatan Covid-19 agar tidak mengalami sentuhan dengan dana cash sebagai upaya penyebaran virus melalui benda benda seperti uang tunai. “Sistem pembayaran non tunai QRIS diberlakukan untuk penjualan tiket dan juga outlet lainnya,” ujar Gubernur.

Untuk Kabupaten Gianyar, selain Kawasan Mandala Suci Wenara Wana (Monkey Forest) juga terdapat 11 objek wisata lainnya yang sudah siap dengan protokol kesehatannya dan sertifikasi kelayakan tatanan kehidupan Bali era baru, yakni Museum Puri Lukisan, The royal Pita Maha, Alas Harum Bali, The Kayon Jungle Resort, Adi Jaya Cottages, Bebek Tepi Sawah, The Alena Resort, Purana Boutique Resort, Luwak Ubud villas, Janata Resort and spa dan Sankara Resort.

Pada kesempatan ini Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali Cok Ace, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kepala Perwakilan BI Trisno Nugroho, Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma, Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa dan segenap unsur terkait berkesempatan mengunjungi tempat pengolahan sampah yang ada di tengah Kawasan Mandala Suci Wenara Wana (Monkey Forest). (pem)