Gubernur Koster: Final, Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim
(Baliekbis.com),Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan terbitnya keputusan Teluk Benoa sebagai Kawasan
Konservasi Maritim, maka semuanya menjadi jelas.
“Jadi perjuangan selama ini sekarang sudah dapat jawaban konkrit, Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim. Kita tak perlu lagi tergoda untuk melakukan aktivitas yang menjadi polemik. Dengan kebijakan ini sudah selesai itu barang,” ujar Koster didampingi Sekda Bali Dewa Indra dalam jumpa pers, Kamis (10/10/2019) sore di Jaya Sabha terkait keluarnya keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan tertanggal 4 Oktober 2019 itu.
Koster menambahkan pihaknya sudah menelepon Menteri Susi Pudjiastuti untuk memastikan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, tanggal 4 Oktober 2019. Sebab keputusan sebagai kawasan konservasi juga harus diteken Gubernur.
Dengan adanya keputusan itu tambah Koster maka semua sudah tertutup. Jadi kawasan itu tak bisa dimanfaatkan untuk ekonomi. “Keputusan ini memang agak lama karena perlu sinkronisasi banyak kementerian. Intinya kawasan konservasi tak boleh direklamasi,” tegasnya. Namun Koster menambahkan Bali masih banyak punya ruang untuk pengembangan seperti di Bangli, Klungkung dan Karangasem yang dinilainya masih luas.
Dijelaskan Koster ada lima poin dari
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, tanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.
Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali. Kedua, Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud
pada diktum Kesatu dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di
Perairan Provinsi Bali.
Ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada poin kedua dengan luasan keseluruhan 1.243,41 (seribu dua ratus empat puluh tiga koma empat puluh satu) hektare, meliputi: a. Zona inti sebanyak 15 (lima belas) titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50
(lima puluh) sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan b. Zona pemanfaatan terbatas.
Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum Ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
peta Kawasan Konservasi Maritim sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dan kelima, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan
organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi
Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan
pengelolaan.
Dijelaskan batas Koordinat Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan Titik Koordinat Batas Terluar Kawasan sejumlah 234 Titik Peta. “Keputusan Menteri ini merupakan respon atas Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa,” jelas Koster.
Dalam Surat tersebut Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi
Maritim sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada tanggal 6 September 2019 yang dihadiri para Sulinggih, Bendesa Adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa, Kelompok Ahli, LSM/NGO, Asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pada kesempatan itu Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atas kebijakan yang berpihak kepada aspirasi masyarakat Bali. “Ucapan terima kasih juga saya
disampaikan kepada seluruh masyarakat Bali, ForBALI, Pasubayan Desa Adat, dan elemen
masyarakat lainnya termasuk media yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun
berjuang untuk menjadikan Kawasan Teluk Benoa menjadi Kawasan Konservasi,” ujar Koster.
Dengan adanya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, maka upaya dan kebijakan Pemerintah
Provinsi Bali semakin nyata dapat diwujudkan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (bas)