Gubernur Koster Kembali Keluarkan Kebijakan “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” 

(Baliekbis.com),Di tengah-tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat pandemi Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa perpanjangan pelaksanaan diskon pajak periode II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober -17 Desember 2021. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi kebijakan “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Senin (4/10).

Sekda Dewa Indra yang didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha menerangkan diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak dimana WP cukup membayar pajak 2 tahun. Sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Ditegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan. 

Lebih lanjut, Dewa Indra juga memaparkan kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu A: kebijakan gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September -17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali.

Dan selanjutnya B; Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni – 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

Ditegaskan pula kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada WP yang menunggak 3 tahun keatas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi covid-19.

“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh Kab/Kota se-Bali,” pungkasnya. (pem)