Gubernur Koster: Pengusaha yang Langgar Protokol Kesehatan Didenda
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan banyak pelaku usaha yang masih belum tertib dalam penerapan protokol kesehatan. Untuk menekan merebaknya Covid-19 ini kuncinya semua harus tertib dan disiplin termasuk pelaku pariwisata. “Saya sudah rapat dengan PHRI, yang melanggar sertifikatnya akan dicabut bahkan izinnya juga bisa dicabut,” tegas Gubernur Koster saat menyampaikan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Rabu (26/8) di Gedung Gajah, Jaya Sabha Denpasar.
Gubernur menambahkan keberhasilan dalam mengendalikan Covid-19 tidak hanya ditentukan oleh komitmen pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama-sama seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, dikeluarkannya Pergub No. 46 Tahun 2020 dimaksudkan agar masyarakat jadi lebih tertib dan menumbuhkan kepercayaan pihak luar tentang penanganan protokol kesehatan.
Untuk itu Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk benar-benar tertib dan disiplin termasuk pelaku pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan. Dalam Pergub 46/2020 tambah Gubernur diatur secara tegas sanksi bagi yang melanggar. Sanksi administratif, yakni bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, membayar denda administratif sebesar Rp100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum membayar denda administratif sebesar Rp1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan.
“Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang selain sanksi perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Gubernur. “Dana dari hasil denda ini akan masuk ke kas daerah,” jelasnya. Terkait rencana pembukaan untuk wisman pada 11 September, Gubernur mengatakan karena ada pelarangan sementara bagi orang asing berkujung ke Indonesia atau Bali sehingga rencana tersebut ditunda hingga kondisinya lebih baik.
Di sisi lain, Gubernur mengaku optimis kunjungan wisatawan ke Bali akan terus meningkat. Hal ini terlihat dari penerbangan rata-rata meningkat. Saat ini penerbangan sudah mencapai 35 kali per hari baik yang datang atau pergi. “Rata-rata penumpang juga naik menjadi 2.500-5.000 yang datang lewat udara. Sehingga objek wisata mulai ramai dikunjungi,” tambahnya.(bas)