Gubernur Koster: Penting Menggali Sumber Pendapatan di Luar Pajak Kendaraan untuk Meningkatkan Kemandirian Keuangan Daerah
(Baliekbis.com),Gubernur Bali Wayan Koster yang menyadari pentingnya kemandirian keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.
Gubernur bahkan menyiapkan berbagai langkah ke depan guna mendorong optimalisasi potensi pendapatan daerah. Ide ini disampaikannya saat menjadi narasumber dialog publik TVRI Bali secara video conference dari Jaya Sabha, Jumat (26/6) sore.
Dikatakan pada tahun 2019 lalu berhasil meningkatkan pendapatan daerah menjadi Rp4 triliun. Jumlah ini meningkat Rp 700 miliar dari posisi ketika dirinya baru menjabat Gubernur yakni Rp 3,3 triliun.
Porsi PAD dibandingkan dana perimbangan APBN pun komposisinya meningkat dari semula sekitar 50 persen menjadi lebih dari 60 persen. “Dari sisi peningkatan pendapatan asli daerah dalam waktu satu tahun itu sebenarnya meningkatnya sangat tinggi,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI tiga periode ini mengatakan peningkatan ini masih berasal dari intensifikasi pajak kendaraan bermotor. Ia menilai peningkatan intensifikasi ini sama saja dengan mendorong pertumbuhan kendaraan bermotor di Bali. Oleh karena itu ke depan pria yang pernah bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini berupaya menggali sumber-sumber lain untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah Provinsi Bali.
“Saya sedang berupaya untuk melakukan ekspansi dengan cara menggali dari sumber-sumber di luar dari sumber yang ada sekarang yang menjadi potensi di provinsi Bali agar itu bisa menjadi pendapatan asli daerah,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran ini.
Beberapa ide peningkatan pendapatan daerah yang digagas antara lain kontribusi wisatawan untuk pemeliharaan lingkungan alam dan budaya Bali. Gubernur Koster juga melirik pendapatan dari ekspor komoditas yang melalui Bali. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang mendapat tender di Bali juga diharuskan untuk membuka cabang di Bali dan bekerja sama dengan warga lokal.
Gubernur menambahkan upaya kemandirian keuangan juga dilakukan Pemprov Bali dengan keberhasilan melakukan efisiensi pengeluaran rutin. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan kreativitas untuk meningkatkan PAD memerlukan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Karena adanya ketidakadilan di sana terutama bagi Bali yang tidak mempunyai sumber daya alam. Jadi tergantung dari pariwisata tetapi dalam undang-undang itu tidak ada klausul yang menyatakan bahwa sumber bagi hasil yang diberikan pada Bali adalah dari pariwisata,” kata Sugawa Korry.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Yulianto mengatakan upaya peningkatan kemandirian keuangan daerah perlu menjadi program pemerintah daerah ke depan. Keberhasilan mencatatkan prestasi Opini WTP untuk ketujuh kalinya berturut-turut menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk membuat laporan keuangan yang berkualitas.
“Hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat dengan mendorong pemerintah untuk memperbaiki kebijakan publik dan kualitas belanja daerah,” ujarnya. Ia berharap ke depan Eksekutif dan Legislatif bisa bekerja sama untuk merumuskan strategi yang tepat dalam menciptakan kemandirian keuangan di Provinsi Bali. (pem)