Gubernur Koster Serahkan Bantuan Stimulus Ekonomi untuk 43 Ribu Pelaku UMKM, IKM dan Sektor Informal se-Bali
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan bantuan stimulus sektor ekonomi kepada 43 ribu lebih pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM), dan Sektor Informal se-Bali, Jumat (3/7/2020) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar. Sebelumnya anggaran stimulus terdampak ekonomi pandemi berupa bantuan sosial tunai bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB swasta se-Bali dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk koperasi se-Bali serta lainnya telah diserahkan oleh Gubernur Koster. Dalam sambutannya, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengingatkan Dinas Koperasi Provinsi Bali agar bantuan yang disalurkan senilai Rp 1,8 juta per penerima harus diterima bersih tanpa potongan apa pun.
“Bantuan ini tujuannya meringankan masyarakat, dengan niatan yang baik, tulus dan lurus. Mereka ini ada yang penjual tipat santok, pedagang nasi, pedagang canang, dan sebagainya. Keluhannya usahanya susah, jadi harus diterima utuh tanpa potongan apa pun. Masyarakate nak be keweh, de biin gaenange keweh. Masyarakat be keweh, maan bantuan misi potongan, biin misi keweh. Jangan sampai seperti itu,” pinta Gubernur Koster.
Selain itu, Gubernur Koster juga mengintruksikan langsung Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali segera memfasilitasi pengajuan bantuan stimulus agar dapat direalisasikan secepatnya. “Pak Kadis, Saya minta segera direalisasikan, jangan lama-lama, jangan ribet-ribet,” tegasnya disambut riuh tepuk tangan dari para penerima. Ia mengatakan anggaran keseluruhan yang disiapkan mencapai Rp 78 miliar lebih untuk bantuan ini dananya telah tersedia. Hanya tinggal menunggu kelengkapan persyaratan agar segera bisa dicairkan.
“Saya sebelumnya sudah cek, dananya sudah siap, Pemprov Bali punya anggaran cash (tunai; red). Pang sing gaya-gayaan misi program kene-kene, tapi pisne sing ade. Rp1,8 juta per penerima, ini semoga bisa membantu. Tapi tenang uangnya sudah ada, Saya selalu pastikan mana yang harus dibayar duluan, mana yang belakangan. Makanya segera penuhi syaratnya,” pinta Gubernur Koster. Selebihnya batuan itu diharapkan bisa bermanfaat bagi para pelaku UMKM, IKM dan sektor informal dalam menanggulangi biaya-biaya operasional yang dikeluarkan selama menjalankan usahanya di masa pandemi virus Corona ini.
“Saat situasi seperti ini, terimbas bencana, usaha terganggu, tapi mereka harus tetap memenuhi kewajiban seperti membayar air, membayar listrik dan sebagainya, semoga ini bisa sedikit membantu. Kanggoang pade abedik, pang ajak liunan maan,” sebut Gubernur Koster seraya mengingatkan peserta untuk tetap disiplin dan waspada akan penyebaran Covid – 19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali Wayan Mardiana dalam laporannya menambahkan bantuan kepada kelompok usaha Informal, pelaku UMKM dan IKM dalam bentuk uang nontunai yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung mulai Mei sampai Juli 2020. Pemberian bantuan stimulus ekonomi kepada sektor Informal, pelaku UMKM dan pelaku IKM menurutnya bertujuan untuk kelangsungan hidup usaha mereka akibat terdampak wabah Covid-19. (pem)