Gubernur Minta ASN Bekerja Sesuai Landasan Yuridis dan Visi-Misi Pembangunan
(Baliekbis.com),Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menyadari serta memahami betul bahwa bekerja sebagai ASN tidak sekadar bekerja, namun hendaknya bekerja sesuai dengan landasan.
Landasan yang dimaksud adalah landasan yuridis berdasarkan peraturan perundang-undangan serta landasan yang berdasarkan visi-misi pembangunan dari Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. “Dimana kita ketahui bersama visi misi program pembangunan kita saat ini adalah Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru. Untuk itu semua program pembanguan baik jangka panjang ataupun pendek harus selaras dengan visi misi tersebut,” ujar Gubernur saat memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat dan pegawai melalui virtual/zoom, para Rabu (24/6).
Di samping itu, Gubernur Koster juga menekankan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun non PNS harus turut menjadi juru bicara pemerintah, baik mengenai program yang sedang berlangsung, maupun program yang akan dilaksanakan. Untuk itu, para ASN harus peduli terhadap program-program pemerintah dan apa yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernurnya.
“Terlebih pada masa pandemi ini, saya minta seluruh ASN selain memahami program di bidangnya masing-masing juga harus memahami program jangka panjang dan program jangka pendek yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah sehingga dalam memberikan informasi kepada masyarakat tidak salah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, guna mengukur tingkat pemahaman para ASN mengenai visi misi Pemerintah Provinsi Bali maka Gubernur Bali menyelenggarakan tes tertulis kepada ASN. Pada tes terlulis itu nantinya akan menjadi acuan bagi kepala OPD terkait pemahaman para stafnya.
“Sehingga saya mengetahui seberapa jauh pemahaman Kepala OPD dan stafnya terkait program yang sedang berjalan dan akan berjalan khususnya dalam pemahaman visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BKD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana secara virtual memberikan soal tes kepada Kepala OPD yang kemudian diteruskan kepada para staf, tes tersebut berlangsung selama 90 menit. (pem)