Gubernur Wayan Koster Keluarkan Surat Edaran Gerakan Bali Bersih Sampah
(Baliekbis.com), Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pengelolaan sampah di Bali belum berjalan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali. Untuk itu, sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE ini mulai berlaku efektif pada 11 April 2025.
Hal itu disampaikan Wayan Koster saat Konferensi Pers dengan agenda Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Minggu (6/4/2025) di Halaman Depan Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar.
Pemerintah dan Swasta
Koster menyebutkan, Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta wajib:
-
Membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai;
-
Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan;
-
Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan;
-
Menerapkan sistem reuse dan refill;
-
Melakukan pemilahan sampah dari sumber menjadi: sampah organik, sampah anorganik daur ulang dan sampah residu;
-
Melakukan pengolahan sampah organik (kompos, maggot, pakan ternak, teba modern atau pola lain);
-
Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang;
-
Melakukan pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk residu.
Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus melakukan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai sejak SE ini ditetapkan dan mulai menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat 1 Januari 2026.
Desa/Kelurahan dan Desa Adat
Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib:
-
Menyelesaikan sampah secara tuntas di wilayah masing-masing dengan slogan: “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”;
-
Tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan dengan slogan: “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”;
-
Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa oleh Kepala Desa dan Pararem oleh Bandesa Adat;
-
Membentuk unit pengelola sampah yang dikelola secara sendiri atau bersama dan dapat bekerja sama dengan lembaga/organisasi lain;
-
Melakukan pemilahan sampah rumah tangga menjadi: sampah organik, sampah anorganik daur ulang, dan sampah residu;
-
Menyelenggarakan pengangkutan sampah dengan cara terpilah dan jadwal teratur;
-
Membentuk kader lingkungan untuk melakukan sosialisasi;
-
Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
-
Mengoptimalkan pengolahan sampah organik dan pengumpulan sampah anorganik daur ulang;
-
Membangun/mengoptimalkan unit pengolahan sampah seperti TPS3R atau pola lain;
-
Mengalokasikan anggaran dalam APBDes untuk pengelolaan sampah.
Desa/Kelurahan dan Desa Adat juga membentuk Tim Terpadu terdiri dari Bandesa Adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Pelaku Usaha
Pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib:
-
Membentuk unit pengelola sampah;
-
Tidak menyediakan plastik sekali pakai;
-
Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan;
-
Menerapkan sistem reuse dan refill;
-
Melakukan pemilahan sampah dari sumber menjadi: sampah organik, sampah anorganik daur ulang, dan sampah residu;
-
Melakukan pengolahan sampah organik (kompos, maggot, pakan ternak, teba modern atau pola lain);
-
Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang;
-
Menggunakan produk hasil daur ulang;
-
Melaporkan pelaksanaan pengelolaan sampah kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup.
Pelaku usaha sudah harus melakukan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai sejak SE ini ditetapkan dan mulai menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat 1 Januari 2026.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan wajib:
-
Membentuk unit pengelola sampah;
-
Tidak menggunakan plastik sekali pakai;
-
Membentuk kader lingkungan di masing-masing Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
-
Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan;
-
Menerapkan sistem reuse dan refill;
-
Melakukan pemilahan sampah dari sumber menjadi: sampah organik, sampah anorganik daur ulang, dan sampah residu;
-
Melakukan pengolahan sampah organik (kompos, maggot, pakan ternak, teba modern atau pola lain);
-
Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang.
Pengelola Pasar
Pengelola pasar yang terdiri dari PD Pasar dan Pasar Desa/Desa Adat wajib:
-
Membentuk unit pengelola sampah;
-
Mengingatkan dan mengawasi pedagang/pengunjung untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai;
-
Menyediakan sarana dan prasarana pemilahan sampah;
-
Melakukan pengelolaan sampah organik dan anorganik secara mandiri atau dengan bekerja sama dengan TPS3R/TPST.
Tempat Ibadah
Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon wajib:
-
Membentuk unit pengelola sampah;
-
Mengingatkan umat secara rutin untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah;
-
Menyediakan sarana dan prasarana pemilahan sampah;
-
Melakukan pengelolaan sampah organik dan anorganik secara mandiri atau dengan bekerja sama dengan TPS3R/TPST.
Lembaga Usaha dan Masyarakat
Lembaga usaha dan masyarakat dilarang:
-
Membuang sampah sembarangan yang mencemari lingkungan;
-
Membakar sampah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Memproduksi air minum dalam kemasan dengan volume kurang dari 1 liter;
-
Mendistribusikan atau menyediakan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengawasan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan SE ini.
Sanksi dan Penghargaan
Koster menegaskan, Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi berupa:
-
Penundaan pemberian bantuan keuangan kepada Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat;
-
Penundaan pemberian insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa;
-
Tidak diberikan Program Bantuan Khusus Gubernur Bali kepada Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat.
Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi berupa:
-
Pencabutan Izin Usaha dan;
-
Diumumkan ke Publik sebagai pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan.
Sebaliknya, Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Pelaku Usaha, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Pengelola Pasar dan Tempat Ibadah yang berhasil melaksanakan SE ini akan diberikan penghargaan berupa Bantuan Keuangan. (ist)
Leave a Reply