Gubuk Kumuh Himalaya Disinyalir Tempat Prostitusi

Bangunan-bangunan yang terdiri dari terpal, serta berdinding triplek bekas yang dimanfaatkan untuk tempat prostitusi oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung dibongkar oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (14/9).
Bangunan-bangunan yang terdiri dari terpal, serta berdinding triplek bekas yang dimanfaatkan untuk tempat prostitusi oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung dibongkar oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (14/9).

 

(Baliekbis.com), Denpasar- Menindaklanjuti laporan warga sekitar tentang adanya gubuk-gubuk yang disinyalir menjadi tempat prostitusi di Jalan Himalaya Utara III, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara langsung ditindak tegas Satpol PP Kota Denpasar. Bangunan-bangunan yang terdiri dari terpal, serta berdinding triplek bekas yang dimanfaatkan untuk tempat prostitusi oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung dibongkar oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (14/9).

 

Penertiban yang dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta aparat Desa setempat langsung menyisir gubuk-gubuk kumuh tersebut. Terdapat belasan gubuk kumuh yqng dibongkar. Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana yang ditemui di sela-sela pembokaran mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut  laporan dari masyarakat yang di adukan kepada Satpol PP Kota Denpasar.

Bangunan-bangunan yang terdiri dari terpal, serta berdinding triplek bekas yang dimanfaatkan untuk tempat prostitusi oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung dibongkar oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (14/9).

Hal ini dikarenakan banyaknya gubuk-gubuk kumuh yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung yang mengganggu warga serta tidak dilengkapi dengan surat-surat. “Ini juga merupakan peringatan awal untuk gubuk-gubuk kumuh  atau bedeng yang lain yang tidak memiliki izin,” ancamnya. Adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan yang dimana secara fisik pembangunan ini sudah melanggar perda , serta tempat ini juga dijadikan tempat prostitusi. “Karena ini gubuk-gubuk kumuh yang menggangu warga, kami ambil langkah pembongkaran sesuai dengan peraturan daerah yang ada”, kata Alit Wiradana.

 

Alit Wiradana berharap Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat membantu di dalam mendata keberadan gubuk-gubuk kumuh yang tidak memiliki IMB ini. Agar Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok. “ Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Eka/ist)

 

Bangunan-bangunan yang terdiri dari terpal, serta berdinding triplek bekas yang dimanfaatkan untuk tempat prostitusi oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung dibongkar oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (14/9).