“Gudang Pangan” Jamin Pasokan Pangan Sepanjang Tahun
Kondisi pandemic Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk di Bali, mengingatkan kembali kepada kita bersama untuk semakin meningkatkan ketahanan pangan karena permintaan akan semakin meningkat, terlebih lagi jika diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
SALAH satu program yang dibutuhkan untuk memperkuat dan mewujudkan sistem ketahanan pangan yang kuat adalah membangun gudang pangan sebagai salah satu subsistem di dalam ekosistem rantai pasok pangan dari produsen sampai ke konsumen. Fungsi utama gudang pangan ini adalah menjamin dan mengamankan ketersediaan pasokan pangan di daerah dengan asumsi bahwa produktivitas pangan stabil di tingkat petani.
Keberadaan gudang pangan dibutuhkan pada saat kelebihan produksi dan juga kelangkaan produksi sepanjang tahun.
Pengelolaan gudang pangan dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu melalui Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan juga melalui kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta.
Diharapkan gudang pangan yang dikelola secara profesional dapat saling mendukung kelancaran bekerjanya sistem pasar, khususnya komoditas pangan termasuk bahan pangan dengan aktor pasar lainnya.
Dalam jangka pendek, terutama dalam situasi penularan Covid-19 ini, gudang pangan berguna untuk memastikan ketersediaan pangan yang dibutuhkan oleh warga masyarakat. Namun, diperlukan adanya pemetaan awal mengenai sentra-sentra produksi, jumlah produksi setiap bulan (panen) di setiap wilayah, prediksi permintaan pasar sehingga dapat diketahui keseimbangan antara ketersediaan pasokan dengan permintaan.
Sentra produksi pangan masih tersebar di berbagai perdesaan, sifat produk pertanian yang perishable mendorong adanya kebutuhan gudang pangan di Bali. Apalagi pada situasi saat ini mobilitas/transportasi antar daerah termasuk mobilitas pangan yang terbatas, maka pembentukan gudang pangan semakin perlu untuk dilakukan untuk mengatur penanganan dan distribusi pangan yang lebih baik.
Kelancaran rantai pasok pangan harus dijamin guna mengamankan ketersediaan pangan pada saat dibutuhkan di suatu daerah (kabupaten/kota) pada lingkup Provinsi Bali.
Diharapkan embrio gudang pangan ini dapat menjadi lembaga yang benar-benar berfungsi untuk mewujudkan ketahan pangan dan kedaulatan pangan di masa mendatang (dalam jangka panjang), dan memberikan manfaat ekonomis bagi para petani produsen serta dapat menjadi contoh gudang pangan bagi daerah lain di Indonesia. Tentunya pengelolaan gudang pangan ini harus disertai dengan sarana dan prasarana gudang yang baik dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam aspek teknik maupun non-teknik. *Oleh Dr. Gede Sedana,MSc., Rektor Universitas Dwijendra