Guru Besar UGM: Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah
(Baliekbis.com), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan pemberhentian kepala daerah apabila terbukti melanggar protokol kesehatan. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM, Prof. Drs. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., menyebutkan bahwa Mendagri tidak dapat begitu saja memberhentikan kepala daerah. Sebab, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalu DPR.
“Secara prosedural kepala daerah dipilih melalui pilkada sehingga ikatannya dengan rakyat bukan dengan Mendagri. Harus ada situasi khusus yang menjadikan Mendagri bisa memecat kepala daerah,” jelasnya saat dihubungi Selasa (24/11).
Purwo mengatakan pemberhentian kepala daerah harus dengan alasan kuat sesuai dengan Undang-undang. Adapun pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam UU. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pada pasal 78 UU ini dirinci sejumlah persyaratan terkait pemberhentian kepala daerah. Beberapa diantaranya berakhirnya masa jabatannya, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, dan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Berikutnya, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertetntu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan dokumen dan atau keterangan palsu, serta melakukan perbuatan tercela.
“Ada sekian banyak prosedur untuk pemberhentian kepala daerah, salah satunya didakwa melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi, pembunuhan dan lainnya,” terang Dosen di Departemen Ilmu Politik Pemerintahan FISIPOL UGM ini.
Menurutnya, tindakan Mendagri mengeluarkan instruksi tersebut merupakan bentuk pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Kepala daerah diminta bisa secara konsisten menegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerahnya.
“Jadi tidak bisa Mendagri memecat kepala daerah, harus pakai delik-delik hukum alasan impeachment (pemakzulan) dan harus ada bukti kejahatan. Sementara tidak ada dasar menegakan protokol Covid-19 masuk sebagai alasan pemecatan,” paparnya.
Purwo menilai instruksi yang diterbitkan Mendagri itu relevan sebagai upaya pengelolaan psikologi massa bahwa kepala daerah kinerjanya diawasi oleh pemerintah pusat. Namun demikian tindakan mengeluarkan instruksi tersebut tidak tepat dijadikan sebagai teguran kepada kepala daerah.
Sementara itu, untuk menegakkan kedisiplinan penyelenggaraan penegakan protokol kesehatan oeleh kepala daerah Purwo menyampaikan solusi dengan pengembangan sistem informasi digital di tingkat daerah. Melalui sistem tersebut kepala daerah dapat dimonitoring atau diawasi oleh rakyat.
“Tantangan tim Covid-19 membangun sistim informasi digital yang tidak hanya melaporkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal saja, tapi juga melaporkan tentang kendornya pengawasan di daerah. Pendisiplinan aparat pengawas yakni TNI, polisi dan kepala daerah perlu dilakukan agar yang meninggal karena Covid-19 tidak bertambah,”urainya. (ika)