Guru Besar UGM: Perlu Ada Formula Efektif Pelaksanaan Protokol Kesehatan
(Baliekbis.com), Kepatuhan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 belum maksimal. Pemandangan orang-orang tanpa mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah serta tidak menjaga jarak aman masih banyak ditemukan.
Kondisi tersebut mendorong sejumlah daerah di tanah air melakukan upaya penindakan dengan pemberian punishment atau sanksi baik secara fisik, sosial, maupun material. Misalnya dengan memberikan hukuman push up, jalan jongkok, mencabut rumput hingga denda.
Psikolog Sosial UGM, Prof. Faturochman kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mematuhi protokol kesehatan terjadi karena masyarakat belum sepenuhnya menyadari manfaatnya.
“Mengapa sejauh ini orang-orang tidak patuh memakai masker dan tidak menjalanan sosial distancing karena tidak merasakan keuntungannya,” jelasnya saat dihubungi Selasa (14/7).
Manfaat dari kepatuhan sosial menjalankan protokol kesehatan dikatakan Faturochman tidak dirasakan secara langsung yakni berupa terhindar dari risiko tertular virus corona. Sementara masyarakat baru dapat menyadari bahaya dari perilaku abai tehadap protokol kesehatan jika ada keluarga atau orang terdekat terinfeksi Covid-19.
“Patuh secara sosial kesehatan beratnya disitu, dari segi reward tidak ada,”tutur Guru Besar Fakultas Psikologi UGM ini.
Terkait penerapan hukuman bagi warga yang melanggar imbauan pemerintah, Faturochman mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat formulasi terkait pemberian sanksi agar protokol kesehatan bisa dijalankan dengan efektif. Pemberian hukuman baik secara fisik maupun sosial selama ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya. Sanksi yang diberikan juga menimbulkan rasa malu serta memberikan manfaat secara sosial sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan.
“Kalau disuruh push up atau bersih-bersih apakah setimpal dan membuat kapok? Prinsip hukuman itu kan membuat jera, kalau terlalu ringan tidak akan kapok, tapi kalau terlalu berat akan memunculkan dendam atau sikap agressif. Hal ini yang harus dipikirkan,”paparnya.
Menurutnya penertiban penegakan aturan seyogianya diawal di institusi pemerintah, kantor-kantor layanan publik, serta pusat-pusat bisnis dan perdagangan dan lainnya. Pihak-pihak tersebut diharapkan dapat secara displin menjalanan protokol kesehatan saat menjalankan pelayanan atau usaha.
“Kalau itu tidak terpenuhi, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan merasa tidak ada masalah. Yang ditertibkan itu dulu jangan yang dijalan-jalan, ini akan lebih efektif,”terangnya. (ika)