Hakim PN Denpasar Kabulkan Gugatan Siang, Pengusaha Asal Jakarta Diperintahkan Kembalikan Pipil Penggugat
(Baliekbis.com), Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day dalam amar putusannya mengabulkan gugatan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk terhadap pengusaha asal Jakarta Kwee Sinto dalam sidang, Rabu (1/12/2021).
Dalam putusan disebutkan, gugatan yang dikabulkan salah satunya adalah menyatakan I Nyoman Siang dan I Rentong adalah pemilik sah dari Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360 Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810 Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915 Ha, serta dokumen lainnya yang dikuasai tergugat.
Hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak. “Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (Pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan,” tegas hakim.
Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya batal demi hukum.
“Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017,” lanjut hakim.
Usai pembacaan putusan, penggugat dan tergugat sama-sama belum memberikan tanggapan terkait putusan ini. Humas PN Denpasar, Gede P. Astawa sebelumnya menjelaskan gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps.
Penggugat I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat dalam perkara ini lalu menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat Kwee Sinto.
Meski tergugat menerima kuasa dari penggugat nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum. Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah.
Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.
Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Di antaranya Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360 Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810 Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915 Ha serta dokumen lainnya.
Namun sayangnya, setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekadar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan. Hingga akhirnya penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat Kwee Sinto dan menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.
Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp1,8 miliar. Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar. (eli)