Hanura Badung Daftar ke KPU, Incar Dua Kursi di Kuta Selatan
(Baliekbis.com), Ketua DPC Partai Hanura Badung, I Made Subawa bersama jajaran Pengurus DPC Hanura Badung, Minggu (15/10) mendaftarkan berkas dukungan sebagai partai peserta Pemilu 2019 ke KPU Badung. Kedatangan DPC Partai Hanura Badung ke KPU Kabupaten Badung hampir berbarengan dengan Partai Golkar Badung dan PKS Badung yang juga mendaftar sebagai partai peserta Pemilu 2019. Kedatangan partai besutan Jenderal (purnawirawan) Wiranto ini, diterima langsung Ketua KPU Badung A.A. Gede Raka Nakula bersama jajarannya. Dalam pendaftaran tersebut, Hanura Badung tak begitu banyak membawa massa. “Kami lebih memilih cara sederhana daripada dengan pengerahan massa,” jelas Subawa. Padahal dari target syarat 460 dukungan KTP, Partai Hanura Badung mampu menembus lebih dari 100 persen dari angka yang dipersyaratkan. Hanura mampu mengumpulkan 1.003 e-KTP dan KTA yang masuk SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Itu artinya jelas Ketua DPC Partai Hanura Badung, I Made Subawa semua berkas dukungan yang didaftarkan jauh melebihi yang dipersyaratkan. Ini membuktikan massa kader Partai Hanura Badung saat ini patut diperhitungkan. “Bahkan kuota perempuan melebihi 35 persen. Jadi seluruh syarat administrasi sesuai SIPOL itu sudah melebihi seperseribu persyaratan KPU,” tegasnya. Dukungan yang begitu besar dari masyarakat juga sekaligus membuktikan kalau Partai Hanura Badung lebih dikenal masyarakat. “Jika sudah dikenal, otomatis peluang dipilih akan lebih besar. Dan kita target dalam pemilu 2019 nanti ada tambahan 2 kursi legislatif di Kuta Selatan,” tandasnya.
Dari catatan KPU Badung, Partai Hanura Badung sudah mendaftar sekitar 14.30 Wita dan diterima berkasnya dengan 1.003 KTP sesuai SIPOL. “Jadi berkas dukungan sudah lebih dari yang dipersyaratkan. Namun target kursi kita tidak muluk-muluk. Sekarang kan baru dua kursi. Jadi minimal bertahan dua kursi kalau bisa bertambah 2 kursi, agar terbentuk satu fraksi. Harapan semua partai kan seperti itu. Mudah-mudahan itu terwujud berkat tangan dingin Pak Korwil Made Burat,” imbuh Sekretaris DPC Partai Hanura Badung, I Wayan Wartana. Sementara itu, Wakil Ketua OKK DPC Partai Hanura Badung, I Made Burat menyatakan optimis bisa menambah 2 kursi di DPRD Badung dan bisa membuat satu fraksi di legislatif nanti. “Sebabnya saya saat ini benar-benar berjuang di Kabupaten Badung dari Kuta Selatan, Badung Selatan sampai ke Petang, Badung Utara memasyarakatkan Partai Hanura. Jadi minimal bisa ada tambahan 2 kursi dari Kuta Selatan. Sementara saat ini hanya 2 kursi dari Dapil Abiansemal dan Mengwi saja,” kata tokoh Kuta Selatan tersebut. Pada kesempatan itu, Ketua KPU Badung, A.A. Gede Raka Nakula menjelaskan mengenai tahapan, tata cara dan dokumen apa saja yang diserahkan oleh parpol saat mendaftar ke KPU Badung.
Sesuai PKPU no 11 tahun 2017 dan SK 174/2017 disebutkan bahwa saat mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota, Pengurus Parpol membawa salinan KTA, salinan KTP Elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil serta hardcopy formulir lampiran 2 Model F-2 Parpol yang berisi daftar nama, alamat, No. KTA, e-KTP anggota parpol. Formulir ini diunduh dari SIPOL Parpol. “Untuk memudahkan saat penerimaan dan penelitian berkas, parpol agar mengurutkan salinan KTA/KTP tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam formulir lampiran 2 Model F2 Parpol tersebut. Begitu juga dengan jumlahnya sesuai ketentuan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di Kabupaten,” jelasnya. (bas)