Hanya Sehari, Jaksa Sudah Limpahkan Kasus Zaenal Thayeb ke Pengadilan
(Baliekbis.com), Tidak butuh waktu lama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dibawah komando Kepala Seksi Pidana Khusus menyusun dakwaan kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung yang menyeret mantan promotor tinju Zaenal Thayeb sebagai tersangka ini.
Buktinya, hanya dalam waktu sehari setelah dilimpahkan oleh penyidik Polres Badung, tim JPU sudah melimpahkan kasus ini ke Pengadikan Negeri (PN) Denpasar. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung I Gede Gatot Heriawan saat dkonfirmasi, Kamis (9/9/2019).
“Berkas perkara tersangka ZT sudah kami limpahkan ke Pengadilan sehari setelah kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Badung,” kata pejabat yang akrab disapa Gatot, Kamis (9/9/2021) pagi saat dikonfirmasi.
Dijelaskan pula, dengan telah dilimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar, saat ini pihak kejaksaan hanya menunggu penetapan hari dan tanggal persidangan. “Nanti kan di PN Denpasar akan ada penunjukan mejelis hakim, nah, dari sana nanti juga kita mengetahui hari dan tanggal sidangnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung sebelumnya membenarkan telah dilakukan proses pelimpahan tahap II oleh penyidik Polres Badung terhadap tersangka Zaenal Thayeb dan berita acara pemeriksaan yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) alias online.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga tadi pagi dilakukan proses pelimpahan tahap II terhadap tersangka,” ujar Maha Agung, Selasa (7/9/2021). Sementara untuk jaksa yang menangani perkara ini, Maha Agung menyebut ada lima orang yang semuanya dibawah komando Kasi Pidana Khusus, Dewa Lanang Raharja.
“Tersangka kami tahan dan kami titipkan di Rutan Polres Badung selama 20 hari ke depan,” imbuh pria yang juga pernah menjabat Kajari Sorong ini. Atas kasus ini, Zaenal Thayeb dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Diketahui, Zaenal Thayeb jadi tersangka atas dugaan kasus jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Termasuk salah satu aset yang diperjualbelikan adalah berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Ternyata belakangan tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Thayeb setelah dua bulan sebelumnya Polres Badung menetapkan Yuri Pranatomo (sudah divonis bebas) rekan bisnisnya sebagai tersangka dan ditahan. Yuri ditetapkan sebagai tersangka karena membuat draf akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud. (ist)