Hari Ini Kejari Denpasar dan Tabanan Sidang secara Online, Saksi Hadir di Kejaksaan dan Terdakwa di Lapas
(Baliekbis.com),Kejari Tabanan dan Kejari Denpasar melaksanakan sidang secara online, Selasa (31/3/2020). Sebelumnya Senin (30/3/2020), enam Kejari juga sudah menggelar sidang serupa dan berjalan dengan baik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Idianto,SH, MH menegaskan enam Kejaksaan Negeri telah melaksanakan persidangan secara online atau teleconference pada Senin (30/3/20) yakni di Kabupaten Klungkung, Gianyar, Bangli, Karangasem, Jembrana dan Buleleng.
“Saya telah meninjau beberapa persidangan di Kejaksaan Negeri di antaranya Kejari Klungkung, Gianyar dan Bangli. Bahkan di Kejaksaan Negeri Klungkung, saya berkomunikasi langsung dengan Hakim yang bersidang untuk menguji kejelasan suara dan gambar,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi, Idianto.
Ia mengatakan, saat peninjauan terlihat gambar dan suara dapat ditampilkan dengan jelas sehingga persidangan dapat berjalan dengan baik.
Sidang secara online ini dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran Virus Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum memiliki tugas menyelesaikan perkara yang ditanganinya sehingga dengan adanya koordinasi antara Pengadilan Negeri dan Rutan atau Lapas dan kesamaan petunjuk dari pimpinan masing-masing sehingga persidangan perkara dilakukan secara online.
Adapun posisi dari Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Tahanan serta saksi telah dipetakan. Dimana Hakim akan membuka sidang secara online dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri, Jaksa Penuntut Umum yang menangani akan berada di Kantor Kejaksaan Negeri sedangkan terdakwa yang ditahan akan mengikuti persidangan online dari di Rutan/Lapas.
Untuk perkara yang terdapat saksi, maka saksi akan dihadirkan di Kejaksaan Negeri bersama Jaksa Penuntut Umum. “Hal ini diharapkan menjadi solusi dari penyelesaian perkara di pengadilan di tengah merebaknya wabah Covid-19,” ucapnya.
Suasana sidang juga terasa berbeda, karena biasanya Pengadilan Negeri dipenuhi oleh kerumunan orang, namun saat berlangsungnya sidang online tidak terlihat adanya Jaksa Penuntut Umum, Tahanan, keluarga tahanan bahkan pengunjung sidang hadir. Yang tampak justru ruang sidang yang hanya terdapat hakim, panitera dengan layar TV dalam posisi menyala.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto,SH., M.Hum, dihubungi terpisah membenarkan adanya peninjauan pelaksanaan sidang secara online di enam Kejari. Hal ini sebagai bentuk dukungan bagi Jaksa Penuntut Umum yang bersidang untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai Penuntut Umum.
“Walaupun saat ini Virus Covid 19 tengah meningkat jumlahnya di Propinsi Bali,” katanya. Ia membenarkan, Kejati Bali langsung memantau pelaksanaan sidang secara online yang berlangsung di Kejari Klungkung, Gianyar dan Bangli. Namun, ada juga Kejaksaan Negeri lainnya yang telah melaksanakan persidangan secara online seperti Jembrana, Buleleng dan Karangasem. (bro)