Haruskah Calon Kepala Daerah Bisa Berbahasa Inggris?

(Baliekbis.com), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bali selalu menjadi perhatian publik karena peran strategis yang dimiliki pemimpin daerah dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai daerah pariwisata internasional yang terus berkembang, Bali memiliki tantangan tersendiri dalam memilih pemimpin yang tidak hanya paham akan kebutuhan lokal, tetapi juga mampu berinteraksi secara global.

Salah satu isu yang muncul adalah syarat kemampuan berbahasa Inggris bagi calon kepala daerah.

Bali merupakan salah satu destinasi wisata paling populer di dunia, menarik jutaan wisatawan dari berbagai negara setiap tahunnya.

Hal ini menyebabkan pentingnya penguasaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, sebagai alat komunikasi utama di sektor pariwisata.

Kemampuan bahasa Inggris dianggap penting tidak hanya bagi para pelaku usaha pariwisata, tetapi juga bagi para pemimpin daerah.

Pemimpin daerah yang fasih berbahasa Inggris akan lebih mudah menjalin hubungan dan kerjasama internasional, baik dalam bidang pariwisata, investasi, maupun program sosial.

Selain itu, kemampuan bahasa Inggris memungkinkan mereka untuk berkomunikasi dengan diplomat, pengusaha asing, dan lembaga internasional, yang semuanya bisa berkontribusi pada pengembangan Bali sebagai wilayah global.

Meski penting, syarat kemampuan bahasa Inggris bagi calon kepala daerah belum secara formal diatur dalam regulasi Pilkada di Indonesia, termasuk di Bali.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hanya memuat ketentuan umum terkait syarat pencalonan, seperti kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 30 tahun, dan syarat lainnya yang lebih berkaitan dengan integritas dan pengalaman.

Namun, tidak ada ketentuan spesifik terkait kemampuan berbahasa asing.

Jika syarat kemampuan bahasa Inggris ingin diterapkan dalam Pilkada, maka hal ini perlu mendapat landasan hukum yang jelas dan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

oleh Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum.
Akademisi Universitas Dwijendra

Leave a Reply

Berikan Komentar