Hasil Polling, Masyarakat Dukung Pergub Penggunaan Busana Adat dan Bahasa Bali

(Baliekbis.com),
Menindaklanjuti instruksi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2331 Tahun 2018 mengenai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali telah dilaksanakan polling terhadap masyarakat Bali.

Pada jajak pendapat yang dilaksanakan selama satu minggu mulai dari 11 Oktober hingga 19 Oktober 2018 di media sosial facebook Metro Bali Offcial (MBO), Balipuspanews.com dan Jarrak Bali, mayoritas masyarakat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan Pergub tersebut. Mereka rata-rata setuju dan menyatakan penggunaan busana adat Bali dan bahasa serta aksara Bali perlu dilestarikan dan bisa dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

Meski tak menggambarkan masyarakat Bali secara keseluruhan, dari hasil polling tersebut diperoleh gambaran ternyata masyarakat Bali merespon positif agar pelaksanaan Pergub dijalankan dengan baik di masyarakat. Rincian tersebut di antaranya media sosial facebook Metro Bali Official telah membuat poling tanggal 11 Oktober hingga 19 Oktober selama seminggu. Ada sebanyak 1.429 responden atau 88 persen responden setuju akan pergub Bali itu. Sedangkan yang netral 124 responden (9 %) dan tak setuju 50 responden (3%). Sedangkan hasil polling Jarrak Pos, dari 931 responden yang menentukan pilihan, yang setuju sebanyak 846 responden (91)%, tak setuju (6%) dan ragu ragu /tak tahu (3%).

Sementara Bali Puspanews dari responden 834 yang disurvey, yang setuju 531 (63,7%) dan tidak setuju sebanyak 171 (20,5) persen. Sedangkan responden yang ragu-ragu atau tak tahu sebanyak 132 responden (15,8%). Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, keluarnya peraturan tersebut didasarkan atas realitas kian melunturnya penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali di kalangan masyarakat.

Menurut dia, adanya penggerusan budaya Bali itu karena pengaruh modernisasi, kemajuan teknologi dan globalisasi, serta kurang percaya dirinya masyarakat Bali dalam menggunakan bahasa dan sastra Bali. Sehingga kelompok melinial ini cenderung meninggalkan bahasa Bali.

Karena itu Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Bali itu, memandang perlu membangkitkan bahasa, aksara dan sastra Bali.
Hal ini sesuai dengan visi dan misi Gubernur Bali Wayan Koster yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali; membangun Bali melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali dan Gumi Bali yang sejahtera dan bahagia sekala-niskala dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno. Prinsip Tri Sakti Bung Karno berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan. Pembangunan terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai NKRI, berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Konsep ini mengandung nilai lokal Bali dan nasional.

Sebelumnya hasil poling ini dirilis di sejumlah media cetak, elektronik dan media online maka media sosial metrobali, balipuspanews, dan jarrak Bali mencoba mengadakan jajak pendapat soal Instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mendapat berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat.

Selain mengisi polling, beberapa anggota grup metrobali official juga menuliskan pendapatnya pada kolom komentar yang cukup positif untuk pelestarian bahasa dan aksara Bali. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, kolom komentar didominasi oleh komentar positif yang mendukung diberlakukannya peraturan Gubernur Bali tersebut. (amo)