Hingga 13 September 2019, Realisasi Pagu DIPA di Bali Capai Rp 6,78 Triliun
(Baliekbis.com),Realisasi belanja DIPA (Daftar isian Pelaksanaan Anggaran) pemerintah pusat di Provinsi Bali sampai tanggal 13 September 2019 telah mencapai Rp 6,78 triliun atau 62,09% dari total pagu.
“Apabila dibandingkan dengan realisasi periode September tahun 2018, pada periode ini terdapat kenaikan serapan anggaran pada belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali Tri Budhianto, Senin (16/9/2019) di sela sela kegiatan Sosialisasi “Peraturan Penganggaran dan Perbendaharaan bagi Satker dalam Wilayah Kerja Kanwil Ditjen Pembendaharaan Provinsi Bali”, di aula GKN I Denpasar.
Berdasarkan data Di Ditjen Perbendaharaan per tanggal 13 September 2019, di Provinsi Bali terdapat 428 satker DIPA dari 47 K/L dengan alokasi pagu DIPA hingga 13 September 2019 sebesar Rp10,92 triliun. Ditambahkan Tri, meski dari sisi penyerapan anggaran sudah berjalan dengan baik bahkan di atas target, namun untuk serapan belanja modal masih perlu digenjot lagi. “Dari Belanja Modal sebesar Rp2,54 triliun, realisasinya sampai September ini masih kurang dari separonya yakni Rp1 triliun lebih,” jelas Tri yang sebelumnya bertugas di Riau.
Karena itu melalui sosialisasi ini selain dalam rangka mengawal APBN, juga diharapkan dapat memberikan gagasan positif dalam pengelolaan keuangan negara dan menemukan solusi yang tepat atas permasalahan yang dihadapi satker.
Sehingga program-program yang terdapat pada satker dapat berjalan dengan baik, dan penyerapan anggaran dapat mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah sekaligus manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Tri menegaskan dalam rangka mengantisipasi tingginya aktivitas belanja negara pada triwulan IV, dan optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi tahun 2019, diharapkan seluruh satuan kerja instansi vertikal mengambil langkah-langkah strategis.
Pertama, meningkatkan disiplin pelaksanaan anggaran dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan. Kedua meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, ketiga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, keempat yakni melakukan percepatan penyelesaian tagihan dari penyedia barang/jasa serta terakhir memastikan penyaluran Dana Bansos dan Bantuan Pemerintah tepat waktu dan tepat sasaran.
Sementara dari sisi penerimaan negara, sebagai upaya peningkatan pengelolaan penerimaan negara yang lebih akurat, tepat waktu, dan juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban setor lainnya, Kementerian Keuangan juga telah melakukan modernisasi dengan membangun sistem penerimaan negara generasi ketiga yang dikenal dengan nama Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).
Upaya modernisasi pelayanan juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung pengeluaran negara khususnya pada proses revisi dokumen anggaran. Proses revisi dokumen anggaran dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Satu Anggaran. Dengan menggunakan sistem ini revisi dokumen anggaran dapat dilakukan oleh instansi dari kantor masing-masing sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
Di samping melakukan peningkatan pelayanan melalui modernisasi layanan, Kementerian Keuangan khususnya Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Bali juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN secara berkala untuk memastikan setiap rupiah APBN dimanfaatkan secara tepat dan memberikan hasil sesuai dengan tujuan serta memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat. (bas)