Hingga Juni 2020, BPJamsostek Bayarkan JHT Rp 218 Miliar
(Baliekbis.com), Hingga Juni 2020 ini pengajuan klaim tabungan JHT yang sudah dibayarkan BPJamsostek sekitar Rp 218 miliar dengan 19 ribu peserta. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kacab Denpasar Mohamad Irfan mengatakan hal itu di sela-sela Sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal kepada komunitas wartawan di Denpasar, baru-baru ini.
Dijelaskan para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek saat pandemi Covid-19 ini banyak kehilangan penghasilan karena PHK atau dirumahkan.
“Satu-satunya penghasilan mereka ada di tabungan BPJamsostek. Karena itu, di tengah pandemi Covid, BPJS Jamsostek saat ini fokus memberikan pelayanan kepada peserta. BPJamsostek memberikan layanan khusus yang dinamakan “Lapak Asik” (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik),” jelas Irfan.
Pada layanan ini terdapat 3 kanal/jalur pilihan bagi peserta yang mau mengambil tabungan JHT. Yang pertama adalah jalur antrian online, dimana peserta bisa memilih pengambilan JHT di kantor manapun dengan memenuhi berkas-berkas persyaratan.
“Tanpa kontak fisik melalui teknologi online, jika persyaratan berkas sudah terpenuhi kemudian kami transfer uangnya ke peserta,” ujar Irfan.
Jalur kedua adalah offline, yaitu peserta datang langsung ke kantor BPJamsostek dengan menyerahkan berkas-berkas, dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan. Yang ketiga adalah secara kolektif melalui perusahaan bersangkutan.
Terkait prospek kepesertaan BPJamsostek ke depan, Irfan mengatakan akan fokus memberikan perlindungan kepada peserta informal atau bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang cakupan kepesertaannya antara yang sudah menjadi peserta dan belum menjadi peserta terjadi gap masih tinggi.
Untuk itu dilakukan upaya secara terus menerus, di antaranya sosialisasi. “Karena pandemi maka kami lakukan secara vidcon melalui agen perisai, kepala komunitas, sifatnya terbatas saja. Ke depan mudah-mudahan sudah new normal sehingga kami bisa lakukan secara fisik lagi kepada komunitas-komunitas tertentu dengan menjaga physical distancing,” jelasnya.
Adapun program BPJamsostek bagi pekerja buka penerima upah, di antaranya ada program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
Sampai saat ini kepesertaan BPJamsostek di wilayah Kacab Bali Denpasar untuk kategori Penerima Upah sudah di atas 98 persen, sedangkan kategori informal tercatat 50 persen lebih belum menjadi peserta. “Bukan angka, tapi target kami ke depan adalah optimalisasi perlindungan jaminan sosial pada semua sektor,” paparnya. (ist)