HUT ke-5 Paiketan Krama Bali, Gelar FGD Cari Solusi LPD Bermasalah
Paiketan Krama Bali belakangan ini concern mencermati perkembangan LPD. Kondisi sejumlah LPD di Bali yang mengalami masalah, bahkan ada yang berurusan dengan pihak berwajib. Di sisi lain, LPD ibarat “supplay darah” bagi kegiatan adat istiadat, budaya dan agama di Desa Adat.
(Baliekbis.com), Keberadaan LPD menjadi sangat strategis dalam melestarikan Adat dan Budaya Bali dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Namun faktanya, belakangan akibat kesalahan tata kelola, lemahnya pengawasan, minimnya pembinaan, nihilnya perlindungan, dan tidak sinkronnya regulasi, telah menyeret beberapa oknum pengurus dan perangkat desa di beberapa LPD terlibat ‘korupsi’ sehingga menurunkan kepercayaan krama desa adat untuk menabung di LPD. Keadaan ini diperparah oleh masuknya aparat untuk menangani penyimpangan/korupsi oknum pengurus, karena diduga merugikan negara.
“Padahal yang dirugikan adalah krama adat. Karena tidak ada uang negara di LPD. Putusan pengadilan terhadap korupsi LPD sangat tidak memenuhi rasa keadilan Krama Adat, karena modal dan uang di LPD adalah milik Krama Adat. Ini aneh,” ujar akademisi Prof. I Wayan Ramantha dalam FGD yang digelar Paiketan Krama Bali dalam rangka HUT ke-5, Rabu (1/6) di Kuta.
FGD yang digelar di Krisna Oleh-Oleh ByPass Ngurah Rai Kuta menampilkan lima pembicara kunci yakni Prof. Dr. I Wayan Ramantha, I Gde Made Sadguna, S.E, MMA, DBA, Dr. IDG Palguna, S.H, M.H; I Ketut Madra, S.H, M.Si dan Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si. Juga hadir praktisi dan akademisi internal Paiketan Krama Bali serta Akademisi Politeknik Negeri Bali Dr. Ni Nyoman Aryaningsih yang getol melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui pelatihan akuntansi keuangan LPD.
Anehnya lagi, kasus penggelapan uang oleh oknum pengurus LPD, berdasarkan putusan pengadilan uangnya justru disetor ke kas negara, bukan ke kas LPD. Menurut Prof. Ramantha, hal ini jelas akan sangat mengganggu kesehatan LPD karena uang LPD hampir sepenuhnya berasal dari dana masyarakat (bukan dana dari negara). Ramantha berharap, penegakan hukum dan penegakan prinsip-prinsip keuangan dapat berjalan seirama dalam membantu penegakan jalan LPD, guna menunjang kemandirian Desa Adat di Bali.
Ancaman lain, LPD mulai diendus menjadi sasaran wajib pajak. Padahal, sebagai sebuah Labda Pacingkreman Padruwen Desa Adat, LPD tidak mencari untung. Semua pendapatan LPD kembali menjadi milik krama adat melalui jasa produksi dan bantuan sosial dan upakara. “Tidak sepeser pun harta benda yang dimiliki oleh LPD, karena semua harta benda yang berada di LPD adalah milik krama Desa Adat,” tegas Ketua Umum Paiketan Krama Bali Dr. I Wayan Jondra.
Sementara Pembina Umum Paiketan Krama Bali, Prof. Dr. I.B. Raka Suardana, S.E, M.M.yang juga Guru Besar Manajemen Univ. Pendidikan Nasional (Undiknas) mengatakan selama ini, kelemahan tata kelola (governance) memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh pengurus, yang berujung merugikan dan membangkrutkan sebuah LPD.
“Bila tidak didukung oleh sistem manajemen operasional yang memadai, LPD bisa hancur karena ulah oknum pengurus dan karyawannya,” tegasnya. Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, menurut Prof. Suardana, tata kelola LPD sangat membutuhkan tim pemeriksa yang berlapis-lapis agar LPD tetap sehat.
Kontribusi LPD memelihara adat dan budaya Bali tambah Bendesa Adat Kedonganan, Dr. I Wayan Mertha,M.Si di Desa Adat Kedonganan, paling tidak dikeluarkan uang Rp700 juta per tahun, hanya untuk upacara rutin di Pura Kahyangan Desa, rerahinan dan piodalan. “Sisa Hasil Usaha yang selama ini diberi label keuntungan, dikembalikan kepada krama desa adat untuk membantu pembiayaan upacara adat, agama, budaya dan tradisi Bali agar tetap lestari. Bantuan LPD sangat dirasakan masyarakat” ujar I Wayan Mertha.
Tokoh Desa Adat Legian, salah satu Pembina Paiketan Krama Bali, Ir. Anak Agung Ketut Sujana, MBA menyatakan, LPD dalam misinya tidak mementingkan profit materi semata, akan tetapi benefit dan dampak positif yang diterima oleh Krama Desa atas misi yang telah dijalankan, sehingga kewajiban dalam bidang Tri Hita Karana dapat terwujud dalam upaya menciptakan Mokshartam Jagathita ya ca iti Dharmah.
Praktisi pendidikan, Dr. I Nengah Laba, M.Pd menyatakan, keterbatasan pemerintah dalam memberikan dan mewujudkan asas keadilan dalam memberikan hak akses yang sama kepada masyarakat kurang mampu di dunia pendidikan, membuka peluang bagi LPD untuk mengambil peran melalui gerakan orang tua asuh tingkat desa. Sumbangan sisa hasil usaha dari LPD sebesar 20 % juga dapat dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak kurang mampu secara ekonomi.
Dari aspek hukum, Ketua LBH Paiketan Krama Bali, I Wayan Gde Mardika, S.H, M.H. menyatakan, negara mengakui eksistensi Desa Adat beserta hak-haknya yang diatur dengan hukum adat, termasuk LPD sebagai Lembaga Keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh adat dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat adat sehingga keberadaan LPD sangat penting menjaga adat istiadat Bali.
Dalam FGD sejumlah peserta berharap LPD juga berinovasi seperti ada ATM, perempuan dilibatkan sebagai pengurus. LPD sebagai kebanggaan Bali, penting dijaga manajemennya sehingga bisa eksis. Juga ada usulan agar LPD menyisihkan sebagian keuntungan untuk warga miskin agar bisa sekolah. Dan desa adat yang belum ada LPD bisa direalisasikan.
Menurut Dr. Palguna dari 1400 lebih LPD, kalau saja masing-masing bisa membantu satu saja siswa miskin akan sangat besar dampaknya. Terkait kasus yang menjerat sejumlah oknum pengurus LPD, menurut mantan Hakim MK ini semestinya yang dikedepankan adalah mengembalikan dana nasabah ke LPD, bukan menghukum dengan alasan korupsi. Sebab kasus ini bukan merugikan keuangan negara. “Pernahkah LPD menyisihkan keuntungan untuk negara, tentu tidak. Sebab tidak ada uang negara di sini,” tegasnya. Ini negara seperti dapat durian runtuh, sebab uang yang disetor ke kas negara itu milik nasabah. “Penyelesaian kasus di LPD mestinya kedepankan hukum adat,” tegas Palguna. Sementara advokat yang juga auditor hukum Dr. Made Sari memberi solusi terkait kasus yang menimpa sejumlah LPD dan kini sedang dalam proses hukum agar dibawa ke Yudicial Review. (bas)