I Made Santha: Samsat Elektronik Cukup Diminati
(Baliekbis.com), Meski belum lama diterapkan, transaksi pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Elektronik (E Samsat) cukup diminati masyarakat. “Wajib pajak yang melakukan transaksi dengan cara elektronik ini terus bertambah dan peningkatannya cukup bagus,” ujar Kepala Dispenda Bali I Made Santha, belum lama ini saat ditanya pelaksanaan E Samsat tersebut.
Dikatakan saat ini pihaknya masih menerapkan dua cara bertransaksi baik secara cash seperti yang sudah berjalan juga melalui Elektronik Samsat. Keduanya berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat. “Jadi tergantung masyarakat mau cara cash atau elektronik tetap kita layani,” ujar Santha. Ke depan melihat manfaat E Samsat serta dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah menerapkan pembayaran secara elektronik, pihaknya akan terus mengoptimalkan cara elektronik tersebut. Sebab sangat bermanfaat bagi warga terutama yang kebetulan sibuk dan waktunya kepepet. “Misalkan hari itu sudah jatuh tempo harus bayar samsat tapi tak bisa karena ada halangan. Jadi warga cukup bertransaksi di bank agar tak sampai terlambat dan kena denda,” ujarnya. Dengan bukti transaksi di bank itu warga selanjutnya bisa mengatur waktunya untuk ke kantor pajak mengurus pencetakan STNK-nya. Sebab bagi yang melakukan transaksi elektronik itu diberi tenggang waktu mengurus STNK-nya sampai sebulan. Dan bila ada razia, cukup menunjukkan bukti transaksi itu kalau belum sempat mengurus ke kantor pajak.
“Jadi ini sangat membantu selain bisa mengurangi proses administrasi secara manual,” tambahnya. Dikatakan Santha untuk model ini dasar hukumnya diatur sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2015. Sedangkan terkait pemutihan bagi wajib pajak yang menunggak, dikatakan pihaknya memberi kesempatan untuk itu mulai tanggal 9 Oktober-16 Desember 2017 ini yakni wajib pajak dibebaskan dari denda pajak dan bunga pajak. Ketentuan ini didasari Pergub Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembebasan denda pajak dan bunga pajak baik kendadaraan bermotor maupun bea balik nama. Dengan adanya pemutihan ini diakui animo masyarakat sangat tinggi. Terbukti baru diterapkan sekitar dua minggu sudah terjadi pembayaran Rp 18 miliar. “Dengan waktu tersisa sekitar sebulan lebih ini pelunasan tunggakan pajak kendaraan bisa di atas yang kita targetkan yakni Rp 30 miliar,” jelas Santha seraya mengatakan sampai tahun 2017 ini ada sekitar 290 ribuan kendaraan yang masih menunggak pajaknya. (bas)