I Nengah Yasa Adi Susanto Nyaleg DPR RI, Perjuangkan Gratiskan Biaya Pembuatan Dokumen TKI
(Baliekbis.com), Bekerja ke luar negeri menjadi TKI masih diminati banyak orang saat ini. Disamping lebih menjanjikan masa depan yang lebih bagus juga bisa menambah pengalaman untuk bisa melihat dunia luar.
Namun tingginya animo masyarakat yang ingin bekerja menjadi TKI di luar negeri terkendala dengan biaya yang dibutuhkan untuk bisa berangkat dan bekerja di luar negeri. Biaya-biaya tersebut adalah biaya pembuatan dokumen seperti paspor, sertifikat kompetensi, tes kesehatan atau medical check up, pembuatan dokumen Visa dan
biaya tiket keberangkatan.
Termasuk biaya yang harus dibayar untuk agen yang memberangkatkan TKI tersebut utamanya yang kerja menjadi TKI di darat. Sedangkan biaya tambahan khususnya yang akan bekerja di laut khususnya di kapal pesiar adalah biaya pembuatan Buku Pelaut (Seaman Book), Basic Safety Training (BST), serta biaya lainnya.
Menurut Praktisi Penempatan TKI ke kapal pesiar I Nengah Yasa Adi Susanto devisa yang disumbangkan ke negara oleh TKI ini ratusan triliunan jumlahnya setiap tahunnya. Namun sebaliknya negara tidak memberikan kompensasi kepada mereka yang memberikan kontribusi besar terhadap devisa negara.
“Seharusnya negara memberikan subsidi dengan menggratiskan biaya-biaya pembuatan dokumen sebagai persyaratan TKI untuk bekerja di luar negeri. Sebab mereka sudah memberikan kontribusi devisa yang sangat besar dan sudah seharusnya mereka digratiskan dari biaya pembuatan dokumen-dokumen tersebut,” ujar Adi yang maju menjadi Caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia dapil Bali, di Denpasar, Selasa (6/11).
Pria yang sudah memberangkatkan puluhan ribu TKI ke kapal pesiar melalui agen PT. Ratu Oceania Raya Bali ini menambahkan bila kelak terpilih menjadi anggota DPR RI, ia ingin masuk ke Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan. “Sehingga saya bisa memperjuangkan agar TKI yang bekerja di luar negeri digratiskan dari biaya-biaya pembuatan dokumen,” ujar pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali itu.
Sangat miris sekali kontribusi devisa yang disumbangkan ratusan triliun setiap tahunnya tapi negara justru mengambil keuntungan dari biaya pembuatan dokumen TKI. Bahkan yang lebih menyakitkan para TKI ini sering dipersulit oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang berkaitan dengan pembuatan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh para TKI tersebut.
Pihaknya sering mendapat keluhan dari para TKI yang dipersulit oleh oknum-oknum saat pembuatan dokumen mereka. Kalau negara sudah mensubsidi dan membebaskan biaya-biaya pembuatan dokumen sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri pastinya keluhan-keluhan tersbut tidak akan terjadi lagi.
“Jadi saya akan berjuang nanti agar dokumen-dokumen yang dibutuhkan TKI tersebut disubsidi oleh negara,” tegas pria asal Desa Bugbug, Karangasem ini.
Ditambahkannya, seharusnya sesuai dengan amanat UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat(2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Jadi dengan semakin banyaknya TKI yang belerja di luar negeri tugas negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan menjadi berkurang.
“TKI juga menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar di negara kita ini,” tegas Adi yang sempat bekerja menjadi Sommelier selama 10 tahun di kapal pesiar ini.
Selama ini Adi yang juga salah satu pendiri Monarch Bali (LPK yang ada di 5 kabupaten di Bal) ini sering mengadvokasi TKI yang dipersulit oleh oknum-oknum di pemerintahan. Keluhan TKI yang videonya sempat viral yang sempat diadvokasi Adi adalah ketika pemberlakuan kembali KTKLN yang secara sepihak diberlakukan oleh BP3TKI Denpasar kala itu.
Pihaknya datang sendiri bersama beberapa TKI Pelaut untuk mendatangi kantor BP3TKI Denpasar dan sempat berdebat dengan kepala BP3TKI Denpasar waktu itu dan perdebatan tersebut ternyata direkam dan viral hingga sampai ke Presiden Jokowi. “Pasca perdebatan tersebut viral akhirnya KTKLN tidak diberlakukan lagi dan TKI cukup terdaftar secara online di SISKOTKLN,” tutup Adi. (wbp)