I Nyoman Parta: Pedagang Kecil Mesti Dilindungi
(Baliekbis.com), Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta berteriak lantang untuk mengingatkan pasangan Bagus 12 atau dikenal dengan pasangan Bupati Anak Agung Gde Agung Bharata dan Wakil Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra menertibkan sekaligus membongkar toko modern diduga gadungan alias bodong yang kian menjamur di Jalan Raya Batubulan, Sukawati, Kabupaten Gianyar. “Saya sudah menyampaikan kepada Bupati Bharata dan Wabup Mahayastra, tetapi tidak ada ketegasan, hanya omongannya moratorium, kenyataanya makin banyak saja (toko modern dan supermarket-red),” kata I Nyoman Parta, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Senin (29/5).
Nyoman Parta yang sangat getol memperjuangkan rakyat kecil dan tak berdaya ini menegaskan pedagang kecil yang menggunakan sistem tradisional ini harus dilindungi, karena disana juga menjadi tempat pembuat kuliner kecil menitipkan barang jualan mereka. “Setiap banjar ada 5 sampai 7 warung kecil, dan saya telah mensurvey di setiap warung kecil itu, ada 7 sampai 12 warga yang menitipkan hidupnya. Seperti pembuat kripik, nasi bungkus, loloh, susu kedelai, dupa dan jajanan Bali lainya,” ungkapnya. Kini toko modern yang tersebar hingga ke pelosok desa, sangat mengancam keberadaan warung kecil yang ada di setiap lingkungan banjar tersebut. Nyoman Parta pun meminta agar Pemkab Gianyar segera mengambil tindakan dari kondisi ini.
“Melindungi warung kecil adalah melindungi hidup banyak orang. Jangan hadapkan warung kecil dengan toko modern berjejaring, jangan hadapkan pasar tradisional dengan supermarket,” ucapnya. Nyoman Parta juga menegaskan bahwa penertiban toko modern dan supermarket bodong harus segera dilakukan. Serta jangan lagi mengeluarkan ijin karena jumlah toko modern dan supermarket. (ist)