IB Kiana: Belajar 8 Jam Jangan Dipaksakan
(Baliekbis.com), Peraturan Mendikbud Nomor 23/2017 yang mengatur waktu sekolah 8 jam sehari dalam 5 hari kerja diharapkan lebih fleksibel dan jangan terlalu dipaksakan. Sebab khusus untuk di Kota Denpasar pelaksanaan belajar 8 jam sehari tidak bisa dilaksanakan secara serentak karena masih ada sekolah yang mengambil double shift yakni sekolah pagi dan sore. Hal ini dikatakan oleh Anggota DPRD Kota Denpasar dari Partai Hanura Ida Bagus Kiana, S.H., Jumat (16/6/2017). Menurut Kiana kalau melihat potret sekolah yang ada di Denpasar maka tak semua sekolah untuk tahun ajaran 2016/2017 ini sepenuhnya bisa menerapkan program belajar 8 jam. “Dengan dikeluarkanya aturan baru dari Kemdikbud ini tentu tidak semudah yang kita bayangkan untuk secepat itu mengakomodir kebijakan yang cukup fundamental perubahannya,” ucap Kiana yang juga Ketua Komite di SD 2 Sanur.
Apalagi saat ini khusus untuk di Kota Denpasar, pemerintah (Pemkot) lebih didorong untuk meningkatkan sarana-prasarana pendidikan terutamanya menyangkut infrastruktur. Pemerintah juga tengah berupaya mendorong penguatan karakter pendidikan terutamanya pada guru pengajar. “Jika ingin program belajar 8 jam ini bisa berjalan dengan baik maka harus lebih awal dilakukan pendataan, baik secara berkala maupun berkelanjutan,” terangnya. Dijelaskan, sebenarnya belajar 8 jam juga ada nilai positifnya yakni bisa mengurangi celah para siswa untuk berbuat hal-hal yang negatif. Belajar 8 jam ini juga bisa berdampak pada penguatan karakter pendidikan siswa, sebab waktu siswa lebih banyak dihabiskan di sekolah. “Para siswa juga bisa memanfaatkan waktu libur dua hari dengan membantu orangtua di rumah,” jelasnya. Kiana yang juga Wakil Ketua Komite SMP Negeri 1 Denpasar menambahkan, dari kebijakan Mendikbud yang berencana menerapkan belajar 8 jam secara serentak untuk tahun ajaran 2017/2018 rasanya masih kurang begitu efektif untuk saat ini. Perlu dikaji kembali atau minta masukan dari orangtua siswa sehingga ketika diterapkan bisa berjalan dengan baik. (sus)