ICCBA Industrial Conference, Standarisasi Perlancar Ekspor Komoditas Pertanian Indonesia

(Baliekbis.com), Dulu ekspor komoditi pertanian sering ada masalah seperti penolakan oleh negara tujuan karena masalah kualitas. Namun seiring jalannya waktu dengan berbagai perbaikan yang dilakukan kini nyaris tak ada lagi penolakan. “Dengan adanya standarisasi yang disepakati maka ekspor maupun masuknya produk dari luar bisa lancar. Dan ini tentu sangat efisien dan biaya jadi lebih murah,” ujar Kepala Pusat Karantina Tumbuhan  dan Keamanan Nabati Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian RI, Antarjo Dikin, Senin (7/5) di sela-sela ICCBA Industrial Conference yang digelar di Holiday Inn, Kuta, Senin (7/5).

Dikatakan berbagai komoditas pertanian kini diekpor ke berbagai negara. Bahkan buah manggis  menunjukkan prospek sangat bagus. “Sekarang saja kita sudah ekspor manggis 30 ribu ton ke berbagai negara,” ujarnya.  Untuk menjaga keamanan produk dikatakan  fumigasi menjadi hal penting. Komoditas yang memerlukan fumigasi adalah komoditas yang berisiko membawa atau menularkan hama. Tidak hanya pada komoditasnya, fumigasi juga dapat  dikenakan terhadap alat angkut atau kontainer apabila berpotensi membawa hama. “Selain untuk pencegahan hama dan penyakit, karantina juga diterapkan untuk perlindungan kesehatan manusia dengan pengawasan keamanan pangan (food safety) seperti pengawasan cemaran kimiawi dan biologi.  Saat ini, persyaratan keamanan pangan banyak diterapkan secara ketat oleh negara-negara mitra dagang,” kata Antarjo.

Tindakan karantina dilakukan di pre-border, border dan post border.  Penerapan tindakan karantina di pre border dilakukan melalui penguatan persyaratan karantina yang harus dipenuhi oleh negara mitra dagang misalnya persyaratan fumigasi sebelum diekspor ke Indonesia.  Sementara di border, melalui serangkaian tindakan karantina termasuk inspeksi ketika komoditas masuk di pelabuhan atau bandar udara, sedang post border berupa kegiatan monitoring atau post audit terhadap kesesuaian komoditas atau kepatuhan pengguna jasa.

Antarjo menambahkan, untuk pengembangan dan harmonisasi metode pengelolaan risiko karantina dengan negara mitra dagang di lingkungan negara APEC, telah disepakati ICCBA (Internasional Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement). Negara-negara yang sudah menyepakati ICCBA saat ini adalah Australia, Chile, Fiji, Indonesia, Malaysia, New Zealand, PNG, Peru, Filipina dan Thailand serta organisasi regional karantina tumbuhan Amerika Tengah (OIRSA) yang beranggotakan 9 negara.

Menurut dia, kerja sama Barantan dengan pihak terkait sudah terjalin dengan baik dan perusahaan fumigasi turut berperan dalam pelaksanaan karantina. Dalam rangka efektivitas pengelolaan biosecurity, kebijakan Barantan melibatkan pihak swasta sebagai mitra kerja. Sementara Ketua ASPPHAMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan Indonesia serta negara-negara yang tergabung dalam Internastional Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement (ICCBA), mensyaratkan komoditas ekspor-impor harus terbebas dari hama dan penyakit. Tujuannya untuk mencegah masuk, penyebaran atau menetapnya OPTK (Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina) ke dalam wilayah negara RI atau ke negara tujuan ekspor-impor. Saat ini Badan Karantina Pertanian (Barantan) dari Kementerian Pertanian RI didukung Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan  pemahaman dan keterlibatan swasta menyongsong aturan Biosecurity itu yang akan diberlakukan secepatnya.

“Untuk komoditas ekspor maupun impor, nanti akan ada perlakuan karantina untuk mencegah masuk penyebaran atau menetapnya OPTK (organisme penggangu tumbuhan karantina) ke dalam wilayah negara RI atau ke negara lain,” ungkapnya. Menurutnya, ASPPHAMI akan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan karantina itu, utamanya dalam Phytosanitary Treatment (tindakan pengobatan untuk kesehatan tumbuhan). Semua komoditas ekspor dan impor harus diperiksa kesehatannya oleh Petugas Karantina di lokasi penyimpanannya/penimbunannya.  Ini merupakan salah satu syarat agar barang ekspor dapat keluar dari pabean dan diterima di negara tujuan ekspor, atau barang impor dapat masuk ke wilayah negara Indonesia. “Jenis Perlakuan Karantina Tumbuhan yang diserahkan kepada ASPPHAMI adalah perlakuan kimiawi dengan fumigasi,” ujar Boyke. (bas)