IGA Rai Wirajaya: Dana Dijamin LPS, Masyarakat Tak Perlu Ragu Menabung
(Baliekbis.com),Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan dan Perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya,M.M. mengatakan pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) memberikan jaminan dana nasabah yang disimpan di bank.
“Karena itu tak perlu ragu menabung di bank yang sudah dijamin LPS,” ujar Rai Wirajaya saat memberi paparan dalam acara Sosialiaasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) “Amankah Menabung di Bank?” di kampus Universitas Dwijendra, Selasa (13/8/2019).
Sosialisasi yang dibuka Wakil Rektor Undwi Dr. I Kt Suar Adnyana, M.Hum. dihadiri Direktur Eksekutif Keuangan LPS Budi Santoso, Kepala Divisi Transformasi IV LPS Ady Rismi yang memaparkan “Peran LPS dalam penjaminan simpanan dan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional” serta ratusan mahasiswa.
Dikatakan Rai Wirajaya memang selama ini masih banyak yang awam dengan LPS. Sehingga lembaga yang kantornya hanya ada di Jakarta tak begitu banyak dikenal dalam perannya sebagai penjamin simpanan. Karenanya tak mengherankan pula sebagian warga bertransaksi dengan lembaga keuangan ilegal atau bodong.
Untuk itu adanya sosialisasi ini, masyarakat termasuk mahasiswa bisa memahami kehadiran LPS yang akan melindungi dana masyarakat bila terjadi masalah dengan bank. “Sesuai Undang Undang, bank wajib masuk LPS sehingga simpanan masyarakat terjamin bila bank bermasalah,” tambah politisi PDIP asal Peguyangan Denpasar yang keempat kali kembali ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Rai Wirajaya juga menambahkan ke depan simpanan masyarakat juga akan diupayakan bisa dijamin asuransi. “Undang Undangnya sudah ada. Tinggal dimatangkan lagi,’ tambahnya. Jadi nantinya dana nasabah selain dijamin LPS juga dilindungi asuransi.
“Kita ingin kalau ada nasabah yang cidera seperti meninggal tak terbebani dengan pinjamannya. Bila perlu dijamin negara,” ujar Rai Wirajaya.
Sementara Budi Santoso dari LPS mengatakan lembaga yang berdiri tahun 2004 ini memang tugasnya menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank.
“Kalau bank ‘sakit’ diobati LPS. Tapi kalau tidak bisa ‘sembuh’, yaa ditutup saja. Bagi bank yang masuk LPS, maka dana nasabah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku yakni simpanan tak lebih dari Rp2 miliar dan bunganya sesuai ketentuan LPS,” jelasnya.
Ditambahkan LPS memperoleh premi setiap enam bulan dari bank. Rata-rata dalam setahun terhimpun sekitar Rp11 triliun. “Dana inilah yang dipakai sebagai penjamin simpanan masyarakat,” tegas Budi. (bas)