IGA Rai Wirajaya: Kontribusi UMKM Bali Bisa Tembus Lima Besar Nasional
(Baliekbis.com), Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya menilai pertumbuhan UMKM di Bali sangat bagus. Terbukti secara nasional UMKM Bali menduduki posisi 7 besar.
“Kalau UMKM ini terus didukung agar semakin berkembang dan maju, saya optimis kontribusinya bisa semakin besar bagi negara dan tak tertutup kemungkinan masuk lima besar nasional,” tegas Anggota DPR RI yang membidangi Ekonomi, Keuangan dan Perbankan di sela-sela diskusi nasional perpajakan dengan tema “Peran Usaha Kecil dan Menengah dalam Perpajakan Nasional” di Kampus FEB Unud, Rabu (10/10).
Diskusi yang dibuka Dekan FEB Unud Dr. Mahaendra Yasa,MSi. itu dihadiri Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Kasubdit PPh Pot-Put Ditjen Pajak Sulistyo Wibowo dan Joseph Theodorus Wulianadi “Joger” sebagai panelis. Menurut Rai Wirajaya kontribusi UMKM di Bali yang begitu bagus harus didorong terus pengembangannya agar semakin maju lagi sehingga kontribusinya bisa makin besar.
UKM menurutnya bukan saja menyerap tenaga kerja yang besar juga sangat tahan dalam menghadapi krisis. “Ketika terjadi krisis ekonomi, usaha mikro kecil ini tetap eksis, justru usaha besar yang terbirit-birit,” jelas Rai Wirajaya. Dalam diskusi tersebut, Rai Wirajaya berharap agar sosialisasi pajak ini terus dilakukan agar wajib pajak khususnya UKM paham betul dengan pajak ini. Sebab sepengetahuannya banyak pengusaha yang masih terkesan takut ketika didatangi petugas pajak.
Sebelumnya di awal diskusi Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan UMKM sangat strategis dalam mendukung pembangunan nasional dengan memberi kontribusi pajak yang besar. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dan sampai saat ini mendominasi perekonomian nasional.
Dari total usaha yang ada, 98 persen merupakan UMKM. Demikian pula tenaga kerja di sektor ini sangat besar yakni mencapai 96,99 persen dari total tenaga kerja. “UMKM juga memberi 60,3 persen PDB (Produk Domestik Bruto). Dirjen Pajak menambahkan sampai September 2018 terdapat 1.389.496 wajib pajak yang telah membayar pajak Rp 4,559 triliun.
Juga terdapat 186.339 wajib pajak yang baru membayar pajak pada bulan Agustus dan September dimana pada April, Mei, Juni dan Juli belum pernah bayar pajak (PP 46 atau PPh 25). 134.302 wajib pajak tersebut baru bayar pada 1 Juli 2018. (bas)