Imigrasi Denpasar Kembali Deportasi Warga Negara Libya

(Baliekbis.com), Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap Walid NR Alahmar (L) warga negara Libya, Kamis (28/10). Yang bersangkutan dideportasi pukul 21.00 WIB melalui gate 6 teriminal 3 bandara international Soekarno dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines (TK 057) dengan rute jakarta (CGK) – Istanbul (IST) – Libya (MTI).

“Tindakan administrasi keimigrasi berupa deportasi dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo.pasal 351 KUHP,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya. WNA yang telah dideportasi ini selanjutnya diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“WNA tersebut kami kawal dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dan selanjutnya diterbangkan dari Bali ke kejakarta dengan pesawat Batik Air pukul 15.30 Wita tentunya dengan pengawalan dari petugas Rudenim Denpasar,” jelasnya.

Dari terminal 3 bandara Internasional Soekarno Hatta, yang bersangkutan diberangkatkan langsung menggunakan maskapai Turkish Airlines. Sebelumnya diketahui WNA dari Libya tersebut datang ke Indonesia pada 15 Januari 2020 dengan bebas visa on arrival (VOA). Yang bersangkutan sempat menjalani masa penahanan di Lapas II A Kerobokan karena kasus penganiayaan.

Setelah menjalani masa tahanan yang bersangkutan diserahkan oleh pihak Lapas Kelas II Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendetensian. Selanjutnya diserahterimakan dengan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 25 agustus 2021 untuk proses Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pengusiran/ Deportasi. (ist)