Implementasi Perda KTR di Bali Belum Berjalan Maksimal

(Baliekbis.com), Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tabanan bisa mendukung upaya pengendalian rokok seperti dengan menerbitkan regulasi peniadaan iklan rokok media luar ruang atau kawasan. Koordinator Tim Advokasi KTR Bali Made Kerta Dhuana menyampaikan hal itu saat audiensi dengan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di ruang kerjanya, Selasa (10/4).

Turut serta dalam audiensi sejumlah unsur Center of Excellent for Tobacco Control and Lung Health (CTCLH) Pusat Kajian dan Penelitian Pengendalian Rokok dan Kesehatan Paru Universitas Udayana, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali dan jurnalis.

Kepada Bupati Eka, Dhuana menyampaikan apresiasinya atas dukungan Tabanan yang menerbitkan kebijakan pengendalian rokok di Kawasan atau KTR, yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2014. Bahkan, Kabupaten dan Kota di Bali telah menjadi model dan mendapat apresiasi tingkat nasional sebagai daerah yang konsern dengan menegakkan KTR.

“Hanya saja, riset yang dilakukan CTCLH Unud menunjukkan implementasi Perda KTR di Bali secara umum belum berjalan maksimal termasuk di Tabanan,” ujarnya. Hal itu terbukti, masih banyaknya iklan rokok di luar kawasan seperti tempat atau fasilitas umun, jalan-jalan portokol dan lainnya.

“Semua kabupaten dan kota di Bali sudah memiliki Perda KTR, hanya saja implementasinya terutama di luar kawasan masih belum maksimal,” tandas Dhuana. Problemnya, Perda KTR Provinsi Bali, tidak memiliki kewenangan atau menjangkau untuk kabupaten dan kota sehingga diperlukan kebijakan atau regulasi baru apakah berupa Peraturan Bupati, yang bisa mengatur lebih spesifik dan detil di wilayahnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong Bupati Tabanan bisa membuat regulasi baru dalam mengatur iklan rokok di luar ruang atau kawasan sebagai bentuk dukungan terhadap pengendalian rokok atau melindungi masyarakat dan anak-anak dari bahaya paparan asap rokok seperti pengaruh iklan rokok.

“Jadi, tantangan kita karena Perda KTR belum mengatur untuk pengendalian rokok di luar ruang atau kawasan sehingga perlu diatur kebijakan bupati atau wali kota untuk peniadaan iklan rokok di luar ruang sebagaimana yang menjadi standar Kota lLayak ANak,” imbuhnya.

Mendengar paparan Tim Advokasi KTR, Bupati Eka menyambut positif masukan tersebut seraya memerintahkan Asisten I Wayan Yatnadi yang mendampinginya, agar segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakuda), guna mempersiapkan kajian mendalam sebagai dasar pembuatan aturan.

“Sebelum membuat peraturan, harus ada naskah akademisnya, saya minta nanti itu dibuatkan sebagai kajian yang akan dijadikan dasar bagi Tabanan untuk peniadaan iklan rokok, karena ini terkait soal PAD yang akan hilang,” tutur Eka. Menurutnya, masukan yang disampaikan Tim Advikasi KTR itu sebagai upaya menanggulangi atau pencegahan preventif.

“Ini kan tindakan preventif dari dasar kajian, sekarang tinggal ini dibahas kembali dahulu dengan Dinas Pendapatan Kita,” tegas Eka. Hal sama disampaikan Asisten I Yatnadi, saat ini Tabanan memiliki Perda Reklame yang salah satunya mengatur tentang media luar ruang untuk tempat reklame. (ist)