Implementasi Protokol “CHSE “ Melalui Program “We Love Bali”, Upaya Geliatkan Pariwisata dan Ekonomi

(Baliekbis.com),Dalam kondisi normal, Bali sebagai pintu gerbang utama pariwisata indonesia telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pariwisata nasional seperti kontribusi terhadap devisa negara yang mencapai Rp 116 triliun atau sekitar 41,43 % dari devisa pariwisata nasional sebesar Rp 280 triliun.

Demikian pula terhadap jumlah kunjungan wisatawan manca negara ke Bali sebanyak 6,3 juta orang pada tahun 2019 atau mencapai sekitar sebesar 39,1% dari wisatawan manca negara secara nasional sebanyak 16,1 juta orang. “Selain itu pariwisata Bali juga memiliki peranan yang sangat strategis terhadap perekonomian Bali yaitu mencapai 53% terutama yang berkaitan dengan sektor Jasa, UMKM dan Koperasi serta menampung tenaga kerja lebih dari satu juta orang

“Selain itu pariwisata Bali juga memiliki peranan yang sangat strategis terhadap perekonomian Bali yaitu mencapai 53% terutama yang berkaitan dengan sektor Jasa, UMKM dan Koperasi serta menampung tenaga kerja lebih dari satu juta orang,” ujar Kadisparda Bali Putu Astawa, Selasa (22/9) saat media gathering “We Love Bali” di Inna Heritage Denpasar.

Dikatakan munculnya pandemi COVID-19 yang menimpa 215 negara di dunia, termasuk di Indonesia dan di Bali, telah menimbulkan dampak luas dan serius dalam berbagai bidang kehidupan kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pariwisata, yang telah dirasakan oleh masyarakat Bali secara umum.

Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Bali telah mulai dirasakan yaitu lumpuhnya pariwisata, penurunan omset penjualan UMKM dan Koperasi, penurunan penjualan produk pertanian dan industri kerajinan rakyat. Disamping itu m

Disamping itu menurunnya jumlah kunjungan wisatawan ke Bali juga berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di Kabupaten/Kota se-Bali terutama di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Bali mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif).

Bahkan menurut Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho pada Triwulan I terjadi pertumbuhan sebesar -1,14% dan pada Triwulan II sebesar -10,98%.

Para pekerja di sektor formal usaha jasa pariwisata juga telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2.667 orang dan yang sudah dirumahkan sebanyak 73.613 orang.Oleh karena itu, sudah harus dilakukan 2(dua) hal secara bersamaan yaitu: pertama, penanganan COVID-19 dilaksanakan dengan semakin baik, mengingat sampai saat ini belum ditemukan vaksin dan obat untuk menyembuhkan orang yang terjangkit COVID-19. K

Kedua, melakukan aktivitas dan berbagai upaya dalam rangka pemulihan perekonomian demi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Gubernur Bali bersama Bupati/Walikota Se-Bali telah bersepakat untuk melaksanakan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Hal-hal yang telah dilaksanakan dalam rangka Tatanan Kehidupan Era baru yakni Tahap Pertama, melaksanakan aktivitas secara erbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai tanggal 9 Juli 2020. Tahap Kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan nusantara, mulai tanggal 31 Juli 2020.

Dikatakan a

ktivitas tahap pertama dan tahap kedua, telah berlangsung relatif dengan baik dan sukses. Dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa aktivitas tahap pertama dan tahap kedua tidak memunculkan cluster baru kasus COVID-19 dari sector pariwisata.
Pembukaan aktivitas pariwisata nusantara mengakibatkan jumlah wisatawan nusantara (domestik) yang berkunjung ke Bali melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai telah meningkat mencapai lebih dari 100%. Sampai tanggal 20 September 2020, jumlah wisatawan nusantara yang melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai sekitar 2500-5000 orang per hari.

Berkenaan dengan rencana tahap ketiga, dimulainya aktivitas pariwisata untuk wisatawan manca negara, perlu mempertimbangkan secara matang hal-hal sebagai berikut:

a.Masih berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara Republik Indonesia.

b. Banyak negara masih memberlakukan kebijakan yang melarang warga negaranya berwisata ke luar negeri, paling tidak sampai akhir tahun 2020.

c. Secara prinsip, Pemerintah Pusat sangat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk memulihkan kepariwisataan, dengan membuka pintu untuk wisatawan manca negara berkunjung ke Bali. Namun hal itu memerlukan kehati-hatian, tidak boleh terburu-buru, dan memerlukan persiapan yang sangat matang.

e. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah bersepakat untuk mematangkan tata cara, sistem, dan infrastruktur agar pemulihan pariwisata Bali dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses, dengan tetap mampu menangani pandemi COVID-19 secara baik

Untuk membantu persiapan adaptasi dengan Tatanan Kehidupan Era Baru, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif akan melaksanakan program pemulihan dengan tajuk “We Love Balisebagai stimulus agar ekonomi dan pariwisata bisa mulai bergeliat. Pada tahap awal ada dua kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu Implementasi Protokol CHSE (Tatanan Kehidupan Era Baru) di Desatinasi Wisata dan simakrama dengan Industri Pariwisata.

Implementasi Protokol CHSE melalui Program Love Bali. (Oktober – Nopember 2020)

. Untuk kegiatan akan melibatkan 4400 peserta, yang mana akan melakukan trip keliling Bali selama 3 hari 2 malam dan menginap secara bergiliran di kawasan-kawasan pariwisata yang ada di Bali. Peserta akan dibagi menjadi kelompok perjalanan dimana setiap kelompok terdiri dari 40 orang dengan menggunakan 2 kendaraan bus, masing-masing bus akan berisi 20 penumpang, yang akan melalui 1 route perjalanan.. Ada 12 rute perjalanan yang akan yang akan dilalui, yang merupakan destinasi wisata yang ada di seluruh Bali.

Kegiatan ini melibatkan 10 PCO dan 20 BPW, untuk transportasi bekerjasama dengan PAWIBA dan hotel-hotel yg digunakan bekerjasama dengan PHRI (hotel yg digunakan adalah hotel local yang sudah memiliki Sertifikat Tatanan Kehidupan Era Baru). Di setiap daya tarik Wisata akan dilibatkan UMKM sebagai penyedia souvernir yang akan dijual kepada para peserta.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap penerapan Protokol CHSE di Daya Tarik Wisata dan Desa Wisata. Melakukan Pengawasan penerapan protokol kesehatan di hotel tempat menginap dan DTW yang dikunjungi dengan mengisi Form Cek List CHSE. Memperkenalkan DTW dan Desa Wisata, mempromosikan pariwisata Bali Era Baru kepada masyarakat luar melalui media sosial para peserta, menyiapkan pariwisata Bali untuk menyambut wisatawan mancanegara sejalan dengan Pergub 46 tahun 2020 dan meningkatkan kegiatan ekonomi di tempat-tempat yang dikunjungi.

Syarat peserta

Kegiatan ini dapat diikuti oleh dosen, guru, mahasiswa, aparatur sipil negara, karyawan perusahaan swasta, karyawan biro perjalanan wisata, kelompok sadar wisata, komunitas hobi, fotografer, influencer dan media massa.

Usia peserta 18 – 50 tahun dan hanya diperbolehkan mengikuti satu kali kegiatan

. Aktif

sebagai pengguna media sosial minimal 1 dariplatform: FB, IG, Twitter, YouTube, Tiktok, diutamakan yang memiliki lebih dari 2000followers berbasis

komunitas. Memiliki

kegemaran aktivitas di luar ruang (outdoor) seperti berenang, snorkeling, trekking, hiking, bersepeda, berswafoto, dsb

.

Memahami dan mampu menerapkan serta mensosialisasikan protokol kesehatan (kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarianlingkungan); Sanggup mempublikasikan aktivitas yang dilakukan selama mengikuti kegiatan dalam bentukfoto, video singkat, dan/atau artikel dengan mengedepankan norma kesopanan;
Wajib menunjukkan hasil rapid test Covid-19 (non-reaktif) yang dilakukan 1-3 hari sebelum keberangkatan (biaya rapid test sebesar maksimal Rp. 150.000 akan di-reimburse pada saat kegiatan

. Menyertakan

surat persetujuan/rekomendasi/dispensasi dari instansi, perusahaan, asosiasi, atau organisasi dimana ia bekerja atau bernaung

.

Peserta wajib follow semua akun media sosial Kemenparekraf dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali

, peserta

wajib menjaga marwah Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Kemenparekraf, menghormati kearifan lokal Bali serta mendukung program kepariwisataan

Bali.

Konten

berupa foto/video yang diambil peserta dapat digunakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Kemenparekraf untuk materi promosi pariwisata;
Peserta wajib menandatangani pakta integritas akan menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker,menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan lain sebagainya sesuai aturan pemerintah

.

Bersedia mentaati tata tertib yang berlaku selama mengikuti kegiatan.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini akan mendapatkan fasilitas berupa akomodasi

selama 2 malam di hotel/villa/homestay yang ditetapkan panitia

. Konsumsi

selama 3 hari (2x makan pagi, 3x makan siang, 2x makan malam dan 6x snack box

.

Transportasi selama mengikuti kegiatan dari titik keberangkatan dan kepulangan

. Biaya

tiket masuk ke daya tarik wisata

, b

iaya rapid test Covid-19

, perlengkapan

lain yang ditetapkan panitia

. Simakrama

dengan Industri Pariwisata (Oktober-Nopember 2020)

.

Kegiatan simakrama merupakan kegiatan untuk mengundang seluruh pelaku pariwisata dari seluruh Bali untuk menyamakan persepsi tentan langkah-langkah yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan dalam rangka adaptasi dan recovery pariwisata Bali agar perekonomian Bali segera bisa bangkit.

Kegiatan akan dilaksanakan dalam lima tahap di 5 tempat yang berbeda dengan menghadirkan Gubernurdan wakil Gubernur Bali serta narasumber yang berkompeten.

Simakrama ini untuk memahami kebijakan-kebijakan pemerintah Provinsi Bali khususnya yang berkaitan dengan kepariwisataan sehingga terjadi kesamaan gerak antara pemerintah dan para pelaku dalam pembangunan Kepariwisataan Budaya Bali. (ist)