Indodax Dukung Langkah Pemerintah Dalam Pembuatan Rupiah Digital

(Baliekbis.com), Pemerintah melalui Bank Indonesia berencana membuat rupiah digital atau central bank digital currency. Hal ini untuk mendukung langkah untuk membesarkan ekosistem digitalisasi di Indonesia.

Mengomentari hal ini, Oscar Darmawan, CEO Indodax, platform trading Bitcoin pertama di Indonesia mengatakan bahwa langkah tersebut sangat baik. Ini bisa menjadi langkah untuk meningkatkan dan membesarkan sistem keuangan digital.

“Jika nantinya BI membuat Mata uang digital justru malah baik. Karena bisa ikut membesarkan ekosistem digital. Karena prinsipnya, digitalisasi hadir sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi. Dalam hal ini, digitalisasi akan dapat menyempurnakan ekosistem finansial ,” sebut Oscar Darmawan, Jumat 26 Februari 2021.

Menurutnya, pemerintah mengembangkan sistem keuangan digital yang dapat dijangkau dengan mudah dan oleh siapa saja adalah langkah yang sangat baik. implementasi ini akan mengedepankan prinsip efisiensi, transparan dan keamanan transaksi.

Oscar Darmawan juga meyakini bahwa central bank digital currency hadir untuk meningkatkan literasi keuangan digital “Jadi, kita tidak ketinggalan dengan negara lain di bidang mata uang digital,” katanya.

Dalam penerapannya nanti, pemerintah Indonesia juga bisa mrmpertimbangkan mengadopsi sistem blockchain. Menurutnya, sistem blockchain diyakini dapat menjadi solusi yang lebih efisien, lebih transparan dan lebih aman, sebagaimana keunggulan yang dihadirkan sistem itu.

Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan bahwa central bank digital currency diciptakan juga dan menyatakan Bitcoin dan kripto bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Karena Bank Indonesia hanya menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran.

Menanggapi hal ini, Oscar Darmawan menyetujui hal tersebut. Dia menjelaskan, perlu diketahui bahwa Indodax menghadirkan Bitcoin dan kripto lain sebagai komoditas untuk masyarakat Indonesia. Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga sudah tinggi, atau layaknya sebuah aset investasi.

“Bitcoin bukan alat pembayaran di Indonesia. Kita setuju dengan hal itu. Tetapi, Bitcoin dan kripto kita hadirkan sebagai aset atau komoditas untuk investasi atau trading, dan adanya rupiah digital ini justru akan mempermudah para trader kripto untuk bertransaksi karena sama-sama digital” tegas Oscar Darmawan.

Bitcoin dan aset kripto serta pengembangnya sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah Indonesia. Semua itu diatur oleh Kementerian Perdagangan beserta BAPPEBTI. Sehingga, memiliki Bitcoin dan kripto bukanlah hal yang melanggar hukum.

Dia mengatakan, Bitcoin dan aset kripto tentu berbeda dengan fungsi mata uang digital yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Secara fundamental dan utilitas atau kegunaan, digital currency yang akan dikeluarkan nanti juga berbeda dengan kripto.

Dia menyambung, tentu saja kebijakan pembuatan mata uang digital tersebut tidak akan mengganggu lini bisnis dari pengembang atau developer Bitcoin, seperti Indodax.

“Aset kripto memiliki sifat yang cenderung spekulatif. Meski dipandang sebagai aset yang memiliki risiko tinggi, Bitcoin dan kripto lain juga memiliki potensi memberikan keuntungan dalam trading karena pergerakan harganya yang berdasarkan demand supply saja. Sifat-sifat seperti ini yang menjadi pembeda digital currency dan Bitcoin, ada perbedaan fungsi utility” katanya.

Terakhir, Oscar Darmawan mengatakan, baik Indodax dan pemerintah sejalan ingin membentuk sistem keuangan digital untuk meningkatkan literasi keuangan digital dan kesejahteraan masyarakat Indonesia bisa meningkat. (ist)