Ini Beda Ambulance Pasien dan Mobil Jenazah
(Baliekbis.com),Masyarakat umumnya menganggap sama mobil ambulance, yakni sebagai mobil angkut jenazah.
“Padahal sesungguhnya ambulans dalam pemahaman yang lebih tepat, adalah digunakan untuk memindahkan pasien, bukan untuk jenazah. Agar mudah, kita sebut ambulans pasien,” ungkap Dirut RS Bali Mandara dr. Bagus Darmayasa, Senin (26/8/2019).
Sesuai kondisi dan penggunaannya, dikenal 3 tingkatan umum ambulans pasien yakni dasar (atau basic), transport dan lengkap (atau advance).
Untuk mudahnya dihapami, tambah dr. Bagus ambulans basic digunakan untuk pemindahan pasien dalam keadaan relatif stabil dan aman pada jarak relatif dekat. Dukungan alat dan sarananya tentu bersifat dasar saja.
Sedangkan ambulans transport digunakan untuk suatu tujuan pemindahan jarak sedang-jauh. Karena kondisinya, tentu dukungan sarana prasarananya juga lebih lengkap daripada ambulans dasar. “Bahkan sesuai jarak, dan kondisi pasien, bisa saja ada perlengkapan khusus yang harus disediakan,” jelas dokter yang gemar melukis ini.
Ambulans lengkap, digunakan untuk suatu kondisi khusus yang bahkan bisa saja dilakukan tindakan gawat darurat di dalam ambulans bila kondisi pasien mengharuskan demikian. Karena itulah diperlukan dukungan sarana prasarana lengkap dan advance (tingkat lanjut).
Ini yang kadang terbalik, kalau melihat ambulans pasien, malah kurang mendapat perhatian. Tetapi kalau ada mobil jenazah, cenderung lebih memberikan prioritas dan jalan.
“Seharusnya saat mobil ambulans datang kita langsung membuka jalan, karena di dalamnya ada nyawa manusia yang harus segera mendapatkan pertolongan,” jelasnya seraya mengatakan
pada interior ambulance dilengkapi alat bantu emergency dan obat-obatan. Sedangkan mobil jenazah tidak memerlukan alat bantu emergency dan obat-obatan.
Dr. Bagus menambahkan saat ini dua dokter RS Bali Mandara yakni dr. Iswahyudi dan dr. Pasek sedang belajar tentang emergency termasuk sistem ambukans di Australia.
Bagaimana sebenarnya saat di jalan raya terkait prioritas mana yang didahulukan?
Menurut Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut.
Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan, (1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut yakni a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. b. Ambulans mengangkut orang sakit. c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara. e. Iring-iringan pengantaran jenazah. f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat dan g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. (bas)