Ini Pernyataan Perdopsi Terkait Pelonggaran Penerbangan Komersial
(Baliekbis.comm),Menyikapi reaksi berbagai elemen masyarakat, anggota Ombudsman, wakil rakyat, dan pejabat terkait di bidang penerbangan/perhubungan udara menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan dibukanya kembali penerbangan komersial penumpang oleh Kemenhub pada bulan Mei 2020 ini, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdopsi) dr. Wawan Mulyawan,SpBS menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Moda transportasi udara sebagai moda transportasi teraman dan tercepat saat ini mempunyai kelebihan khusus dalam mempercepat pergerakan manusia dan logistik selama masa pandemi Covid-19 ini. Sehingga keberlangsungannya adalah sebuah keniscayaan dalam dunia transportasi manusia dan barang di Indonesia.
-
Tetap berlangsungnya penyebaran dan penularan virus Covid-19 tidak mungkin akan berhenti sebelum ditemukannya vaksin yang spesifik untuk penanganan Covid-19. Bahkan, beberapa pihak meragukan akan musnahnya virus ini setelah ditemukannya vaksin nanti, mengingat ada tendensi mutasi dan munculnya strain baru Covid-19 yang berlangsung cepat. Karenanya upaya pencegahan penularan menjadi sandaran terpenting saat ini dan ke depan nantinya
-
Pencegahan penularan virus Covid-19 di Bandar Udara dan Kabin Pesawat harus menjadi program utama dari seluruh otoritas penerbangan termasuk juga sosialisasi yang terus menerus dan penegakan hukumnya.
-
Pelanggaran physical distancing oleh masyarakat pengguna jasa penerbangan di bandara (atau pun di kabin pesawat) bukanlah hanya merupakan ketidaksiapan masyarakat dalam merubah perilaku sehat mencegah penularan virus Covid-19, namun utamanya merupakan ketidaksiapan otoritas dan pemberi pelayanan kebandaraan dan penerbangan komersial dalam mengantisipasi dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Permenkes 9 tahun 2020 dan Permenhub 18 tahun 2020.
-
Adanya celah dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 dan pernyataan-pernyataan pelonggaran moda transportasi penumpang oleh Menhub dan otoritas penerbangan nasional lainnya, tidak seharusnya membuat pelaksana di bandara dan kabin pesawat menjadi bingung atau hilang arah, karena semua stakeholders seharusnya berpedoman kepada dasar awal yaitu penerapan social / physical distancing sebagai turunan dari Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
-
Adanya penolakan organisasi perusahaan penerbangan internasional (IATA) terhadap penerapan physical distancing di kursi pesawat tidak serta merta merupakan justifikasi pelonggaran terhadap aturan pencegahan penularan Covid-19 di pesawat, namun justru harus menjadi penambahan pengetatan aturan lainnya seperti pemakaian masker yang baik dan benar, pembatas pergerakan di dalam kabin pesawat, dan lain-lain.
-
Keberadaan otoritas kesehatan penerbangan di bandara seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes RI dengan segala keterbatasan jumlah personil dan peralatannya seharusnya DIPERKUAT dan bukannya diganti oleh otoritas lain yang tidak mempunyai kewenangan undang-undang dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya
Untuk itu Perdopsi merekomendasikan adanya upaya-upaya maksimal dalam penerapan pencegahan penularan virus Covid-19 di bandara dan kabin pesawat sebagai berikut:
1. Pelonggaran bolehnya penerbangan penumpang komersial harus diikuti dengan langkah-langkah terkordinasi di bandara dan di dalam kabin pesawat sehingga semua langkah pencegahan penularan Covid-19 dapat dijamin optimal, walaupun aspek komersial bisnis penerbangan juga tetap penting.
2. Di Bandara :
a. Menteri Kesehatan RI melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memperkuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara-bandara yang operasional, baik dalam jumlah dan kompetensi personilnya mau pun peralatannya dalam bentuk:
1) Menambah jumlah personil pengecekan dan pemantauan kesehatan di bandara baik dengan menambah personil internal maupun dengan memanfaatkan personil kesehatan dari pemangku kepentingan yang lain, termasuk bekerja sama dengan relawan yang kompeten atau pun Perdopsi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam hal ini usulan Perdopsi dalam Focus Group Discussion 12 Maret 2020 lalu kepada Direktorat Keamanan Penerbangan untuk menyiapkan Infection Control Officer di bandara-bandara utama dapat segera direalisasikan bekerjasama dengan KKP dan PERDOSPI dan relawan yang berkompeten.
2) Meningkatkan kompetensi para personil KKP dalam pengecekan cepat dan pro aktif dengan membuat tutorial online atau pun bentuk lainnya sehingga pendeteksian dan pemantauan penumpang dapat dimaksimalkan. Dalam hal ini PERDOSPI dapat dilibatkan untuk mengisi kontennya.
3) Menambah peralatan pengecekan di bandara jika diperlukan dan melakukan kalibrasinya secara rutin
4) Secara tegas dan sesuai aturan hukum melakukan penegakan hukum bagi pelanggar physical distancing (penumpang dan juga petugas bandara) di bandara bekerjasama dengan otoritas keamanan bandara
b. Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara menerapkan aturan kelengkapan persyaratan kesehatan dan persyaratan lainnya untuk naik pesawat selama masa pandemi Covid-19 ini di luar bandara (diutamakan secara online) sebelum calon penumpang masuk bandara, sehingga proses check in dapat berjalan cepat dan sesuai aturan physical distancing yang telah ditetapkan.
Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara dan hanya faktor-faktor khusus saja, seperti baru muncul gejala klinis pasca submit online persyaratan yang menyebabkan yang bersangkutan dicegah untuk terbang.
c. Otoritas Bandara menyediakan secara cukup tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga masker gratis (jika ada calon penumpang atau petugas Bandara yang maskernya rusak atau kotor)
d. Otoritas Bandara dan Otoritas Keamanan Bandara harus menerapkan penegakan hukum secara tegas namun bijaksana bagi para penumpang, melalui kebijakan pelarangan atau pengaturan ulang keberangkatan, demi keselamatan dan keamanan bersama.
e. Pihak maskapai penerbangan menyediakan wahana online untuk call center secara mudah dan untuk melengkapi persyaratan kesehatan sehingga tidak menimbulkan crowd (kerumunan) seperti terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta.
- Di Kabin Pesawat
a. Perdospi melihat bahwa physical distancing di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi pesawat di kabin yang boleh digunakan penumpang. Pemanfaatan kreatifitas dari maskapai untuk penggunaan faceshield atau glass safe, selain penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar, penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam kabin pesawat, penyediaan makanan dan minuman di kursi pesawat sebelum penumpang duduk, pembatasan area dan penggunaan toilet/lavatory, penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin dan lain-lain, akan lebih efektif daripada menyediakan hanya 50 % – 70 % kursi penumpang seperti disarankan beberapa pihak.
b. Perlunya pembuatan tutorial online bagi awak kabin dan penumpang tentang pencegahan penularan Covid-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat .
c. Pengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat baik spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan Covid-19, atau perawat terlatih, dapat dipertimbangkan, terutama pada pesawat-pesawat berbadan lebar
d. Tindakan desinfeksi di kabin pesawat pasca penerbangan harus dilakukan secara maksimal dan terjamin.
e. Pemantauan kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan physical distancing sebelum dan sesudah penerbangan, atau sebelum mengawaki penerbangan berikutnya, harus dilakukan secara ketat oleh maskapai penerbangan.
Demikian pernyataan Perdospi terkait adanya kebijakan pemerintah terkait pelonggaran penerbangan komersial untuk penumpang, sebagai bentuk tanggungjawab Perdospi dalam mengurangi resiko penularan Covid-19 sekaligus mempertahankan eksistensi penerbangan nasional. (ist)