Instruksi Mendagri Nomor 02/2021: Bali Perpanjang PPKM Pengendalian Penyebaran Covid -19 Sampai 8 Februari

(Baliekbis.com), Gubernur Bali, Wayan Koster secara mendadak memanggil Walikota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, dan Bupati Tabanan lengkap bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf untuk melakukan Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19, Minggu (24/1) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.

“Kemarin (Sabtu, 23 Januari 2021) malam hari, saya ditelpon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung), untuk itu saya memanggil Bupati dan Walikota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut,” ujar Gubernur Koster dihadapan Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, dan Wakil Wali Kota Denpasar, I G.N. Jaya Negara, serta Sekda Bali, Dewa Made Indra, Kepala Pelaksana BPBD Bali l, Made Rentin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyatakan secara khusus untuk Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar, Tabanan, dan Kabupaten Klungkung agar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen. Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan Pukul 20.00 WIB. “Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengijinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen,” jelas Koster saat memaparkan isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 seraya menyatakan untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.

Guna menjalankan instruksi ini, Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 ini, mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut. “Untuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” pesan Wayan Koster kepada Bupati/Walikota yang hadir dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Mendagri disebutkannya telah menegaskan kita, agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW/RT. Khusus untuk wilayah Desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBD Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara RI, dan melibatkan TNI).

“Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional,” tambah Gubernur Koster seraya meneruskan pesan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 dengan meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif. (pem)