Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Rp 105 Triliun  

(Baliekbis.com), Selama periode Januari-September 2017 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 48 entitas yang melakukan kegiatan ilegal. Diprediksi total kerugian masyarakat dari investasi ilegal dari tahun 2007 hingga 2017 mencapai Rp 105 triliun. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan hal itu, Minggu (16/10) di Tabanan.

Untuk itu pihaknya berharap semua pihak bisa bersama-sama memberantas investasi bodong ini agar tidak ada celah untuk merugikan lagi. Banyaknya masyarakat yang tertipu oleh invetasi illegal (bodong) tersebut bukan semata-mata mereka dari kalangan berpendidikan rendah atau miskin. Beberapa pejabat tinggi, kalangan mapan bahkan ada profesor dan doktor bisa turut terjebak. Ini karena adanya keinginan cepat kaya tetapi malas berusaha/bekerja. Tongam mengingatkan masyarakat harus jeli dan hati-hati saat akan menginvestasikan dananya. Harus mengecek apakah perusahaan tempat mereka akan menanamkan uangnya itu berizin atau tidak. “Cek dan teliti, jangan sampai tergiur karena iming-iming bunga tinggi dalam waktu singkat. Jangan sampai justru dana kita hilang tak tentu rimbanya karena terlalu percaya tanpa cek dulu,” katanya.

Dikatakan investasi bodong ini tidak akan pernah ada habisnya. Karena dimana ada celah, siapapun bisa menjadi korban maupun tersangka. Selain itu, peserta atau korban itu bisa terjadi pada siapapun tidak tergantung tingkat literasi atau pendidikan. “Buktinya peserta Kanjeng Dimas ada yang profesor, doktor dan masih banyak lagi. Jadi ini sebenarnya fenomena unik dari orang-orang serakah,” sambungnya. Berdasarkan kasus yang dilaporkan masyarakat, banyak perusahaan tertentu yang memiliki izin prinsip atau pendirian, namun belum tentu memiliki izin usaha yang ditawarkan misalnya izin untuk investasi. Untuk meminimalisasi menjadi korban, yakni dengan langkah sederhana dengan mempertimbangkan secara logika terutama menyangkut imbal hasil yang besar dan didapatkan secara instan. Modus yang paling banyak dipakai itu investasi uang, dengan suku bunga yang tinggi bahkan di atas kewajaran. Tawaran suku bunga tinggi itu, sambung Tongam, bervariasi ada yang 50 persen per bulan hingga 10 hingga 30 persen per tujuh hari.  (awm)