Investor Apresiasi Penangkapan Bos PT DOK, Harap Proses Hukum Bisa Segera Tuntas

(Baliekbis.com), Investor melalui kuasa hukumnya I Wayan Gede Mardika, S.H.,M.H. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana,S.H. mengapresiasi aparat Polda Bali menangkap bos PT DOK (Dana Oil Konsorsium) Nyoman Tri D. Dengan penangkapan tersangka, diharapkan kasus ini bisa lebih cepat dituntaskan.

“Kita ditelepon semalam, kalau tersangka Nyoman Tri Danayasa ditangkap dan ditahan di Polda. Memang kasusnya sudah lama yakni Desember 2021. Ya kita sangat apresiasi karena polisi sudah menahan tersangka. Kita tunggu proses selanjutnya, semoga bisa cepat,” jelas Mardika,S.H. didampingi rekannya Dewa Wiesdya Danabrata Parsana,S.H. serta salah satu investor yakni Yong Sagita.

Menurut Mardika, ini sebenarnya kasus mudah, sebab pihaknya sudah memberikan data yang diperlukan. “Mungkin masih ada data yang perlu dipertajam oleh penyidik,” tambahnya. Mardika maupun Dewa Wiesdya menilai penangkapan tersangka ini sebagai sebuah langkah maju untuk menuju tahapan proses selanjutnya.

Dijelaskan kasus berbau penipuan ini sudah dilaporkan 31 Desember 2021. Oleh tersangka, investor dijanjikan untung tanpa resiko dan modal dijamin aman. Namun ternyata modal tak bisa ditarik ketika ditagih. “Kami dari investor intinya berharap modal bisa kembali,” tambah Mardika.

Yong Sagita mengaku sedikit plong dengan ditangkapnya tersangka. “Semoga segera ditindaklanjuti agar kasusnya bisa selesai,” harap penyanyi legendaris ini. Hal senada disampaikan Nancy Angela Hendriks yang mewakili pamannya, Ahmad Yani. Ia datang khusus dari Jakarta untuk mendukung penyelesaian kasus yang merugikan pamannya senilai Rp2,6 miliar. “Saya gembira dengan video yang saya tayangkan akhirnya tersangka ditangkap. Paman saya sakit, sehingga saya diminta urus masalah ini biar selesai. Saya harap hak korban dikembalikan. Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Bali yang sudah menangkap tersangka,” ujarnya.

Menurut Dewa Wiesdya, kasus yang ia tangani saat ini nilainya Rp28 miliar lebih dengan meliputi 490 investor. Ia optimis, petugas bisa menyelesaikannya menyusul ditahannya tersangka. “Soal adanya informasi tersangka dekat dengan pejabat, sejauh ini kami tidak tahu seperti apa kedekatannya. Tapi saya percaya polisi, buktinya dia ditahan,” tegas pengacara muda ini.

Sebagaimana diketahui ada ribuan korban (investor) yang dananya tak bisa ditarik di PT DOK. Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. Saking lamanya kasus ini, para investor juga sempat menemui Anggota DPD RI Arya Weda Karna (AWK) agar membantu penyelesaiannya. AWK saat itu bahkan menjanjikan akan membawa masalah ini ke Pusat.

PT. DOK yang beroperasi di Bali telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sebagaimana surat yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021 Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan. Setelah dinyatakan bodong PT. DOK (Dana Oil Konsorsium) diminta OJK untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat. PT. DOK kemudian membubarkan diri yang diumumkan di salah satu surat kabar pada Selasa tanggal 13 Juli 2021. Investor kemudian meminta PT. DOK mengembalikan dana mereka, namun hingga saat ini tidak direalisasikan. (bas)