Isu Penyalahgunaan Bansos, Rai Mantra Temui Bawaslu, KPU, Dinsos dan Akademisi
(Baliekbis.com), Anggota Komite lll Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Bali, KPU Bali, Dinsos Bali serta bertemu dengan akademisi, Selasa (26/11).
Kunjungan Komite III DPD RI ini dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial terkait isu penyalagunaan bantuan sosial dalam pemilihan kepala daerah serentak di daerah pemilihan masing-masing. Dalam agenda tersebut Rai Mantra menemui Ketua Bawaslu Bali, KPU Bali, Dinsos Bali dan akademisi Dr. I N. Subanda.
Di Bawaslu Bali, Rai Mantra diterima Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali I Putu Agus Tirta Suguna. Agus menjelaskan tidak ada lagi kegiatan bagi-bagi logistik dari pasangan calon (paslon) untuk warga saat masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia juga telah menginstruksikan jajarannya agar melaporkan jika menemukan ada timses paslon membagi-bagikan barang dan sebagainya untuk warga. Warga juga diharapkan menaati tahapan pilkada yang telah memasuki masa tenang.
Sementara akademisi Dr. I N. Subanda mengatakan masalah bansos sebenarnya lebih menyangkut pada timing (waktu) dan etika. Sebab bansos ini sudah ada dasar hukumnya. “Cuma pertanyaannya kenapa waktu permberiannya dekat-dekat dengan ajang politik (Pilkada),” ungkap dosen politik Undiknas ini. Padahal Kementerian Dalam Negeri resmi melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD sampai Pilkada 2024 selesai.
Menurut Subanda, adanya surat edaran larangan ini adalah spirit baru untuk mengembalikan bansos itu kepada marwahnya, bansos itu jangan dipolitisasi. Menurutnya semua program pembangunan baik yang sosial maupun fisik sudah terencana, ada skemanya di induk anggarannya. Jadi ini sudah dirancang sebelumnya dengan tahapan-tahapan seperti musrenbang, dll. “Artinya bansos ini salah satu yang diakomodir dalam program yang diusulkan,” jelasnya.
Ketika dilakukan di jalur yang benar yaitu dilakukan berdasarkan masukan dan keinginan masyarakat lalu diakomodir, maka itulah program pemerintah. Soal bagaimana mekanisme pencairan dan anggarannya sudah ada. Kalau ini dijalankan dengan baik maka sudah selesai sesuai dengan kebijakan, peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan spirit birokrasi yang bottom-up, sesuai asas partisipasi.
Penyalahgunaan dana bansos terkadang terjadi untuk kepentingan politik, seperti pengalokasian dana bansos untuk kegiatan atau proyek yang tidak terkait dengan program bantuan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama bansos tersebut. Juga ada penggunaan data penerima bansos untuk keuntungan politik, misalnya dengan mengidentifikasi pemilih potensial berdasarkan data penerima bansos untuk kemudian mendekati mereka dalam kampanye politik.
Menurut Rai Mantra, praktik politisasi bansos dalam Pilkada merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas penyelenggaraan Pilkada dan dapat merugikan integritas proses demokrasi serta menyebabkan ketidakadilan politik. Oleh karena itu, pada tanggal 13 November 2024 Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Meskipun demikian, pengawasan yang ketat dan tindakan yang tegas tetap perlu dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan beberapa hal di atas, maka Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapan dari DPD RI sebagai perwujudan mandat konstitusional Pasal 22D UUD 1945, yang salah satu bidang tugasnya terkait bidang sosial, melaksanakan kunjungan kerja ke daerah untuk melakukan pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat daerah mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Khususnya Terkait Isu Penyalahgunaan Bantuan Sosial ini. (ist)