Jabatan ASN Sama, Belum Tentu Dapat Tunjangan Serupa
(Baliekbis.com), Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memimpin dan membuka Rapat Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali di Ruang Rapat Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Minggu (29/7). Pada kesempatan itu Dewa Made Indra menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Bali atas kerjasamanya dalam menyelesaikan Evaluasi Jabatan yang saat ini sudah berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI untuk mendapat evaluasi lebih lanjut. “Dari draft evaluasi jabatan kita di lingkungan Pemprov Bali yang berisi kelas dan nilai jabatan, saat ini ada sebagian yang berada belum pada standar yang tepat. Jadi dengan adanya evaluasi akan terlihat dimana OPD yang kelebihan ASN dan OPD yang membutuhkan. Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya, ditengah pressure kegiatan yang sangat tinggi seperti masa transisi pemerintahan dan lain sebagainya sudah mampu melaksanakan tugas ini, memang sepatutnya ditindaklanjuti karena memang edaran resmi dari KemenpanRB,” ujar Dewa Indra.
Lebih Jauh, Dewa Indra berharap agar semua OPD memahami evaluasi jabatan tersebut karena akan berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Kinerja para ASN dan juga retribusi alokasi pegawai di seluruh OPD lingkungan Pemprov Bali. Ditambahkan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Wayan Sarinah bahwa pelaksanaan Analisa Beban Kerja (ABK) dan evaluasi jabatan membutuhkan waktu yang cukup lama dan penyusunan khusus. 2 Jabatan yang dievaluasi yakni jabatan Struktural dan Non Struktural didasarkan pada sistem evaluasi faktor, yaitu jabatan Struktural terdapat 6 faktor diantaranya ruang lingkup dan dampak program, peraturan organisasi, wewenang penyelia dan manajerial hubungan personal, kesulitan pengarahan pekerjaan dan kondisi lain, sedangkan jabatan Non Struktural terdapat 9 faktor diantaranya pengetahuan, pengawasan penyelia, pedoman, kompleksitas, ruang lingkup dan dampak dan sebagainya.
Sementara itu, narasumber rapat Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur KemenpanRB Otok Kusuwandaru menjelaskan evaluasi jabatan sudah dimulai jauh sebelum UU dirubah menjadi UU ASN, khususnya menyangkut pendapatan ASN yang berbasis 3 poin, yakni adil,layak, dan menjamin kesejahteraan. Jadi pendapatan tambahan ASN berupa Tunjangan Kinerja akan dilaborasi berdasarkan beban kerja, resiko dan tanggung jawab. Hal ini akan menyebabkan ASN yang berada pada satu jabatan yang sama belum tentu mendapatkan tunjangan yang sama. Adapun pembeda lainnya diantaranya ditentukan bertugas di daerah dengan status Daerah Istimewa seperti DKI Jakarta, bertugas di daerah perbatasan, maupun bertugas di kecamatan yang pulaunya terpisah dari pulau induknya. Lebih jauh, Ia pun menjelaskan OPD yang mendapatkan tunjangan resiko sepatutnya ditinggikan pula resiko yang ditanggung, semisal tidak berhasil mencapai target sepatutnya menanggung resiko kehilangan jabatan yang dipegang. Rapat evaluasi jabatan turut dihadiri Sekda Kabupaten/Kota se-Bali dan jajaran OPD dilingkungan Pemprov Bali. (sus)