Jadi Tergugat III, Manajer PT. Gema Optima Persada Angkat Bicara
(Baliekbis.com), Sidang gugatan terhadap tim likuiditas PT. BPR Legian yang diajukan oleh I Putu Budi Widnyana dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditanggapi serius PT. Gema Optima Persada (GOP) dan Benny Tjandra selaku pemenang lelang.
Putu Agus Surya Wiguna selaku manajer di PT. GOP yang sekaligus sebagai perwakilan dari Benny Tjandra angkat bicara dan meluruskan beberapa hal yang dianggap keliru dari informasi yang terlanjur tersebar media online.
Yang pertama, Putu Agus Surya Wiguna menilai gugatan yang dilayangkan oleh tergugat terhadap PT. GOP dianggap salah alamat alias tidak tepat. Sebab PT. GOP sama sekali tidak terlibat atau tidak ikut dalam proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL.
“Saya selaku manajer di PT. Gema Optima Persada menganggap gugatan itu salah alamat karena kami tidak pernah ikut dalam lelang tersebut,” kata Surya Wiguna di Denpasar, Rabu (1/12/2021).
Karena itu dia pun heran setelah mengetahui bahwa PT. GOP menjadi tergugat III. “Saya heran saja, tidak ikut lelang kok ikut digugat,” terang Surya Wiguna.
Terkait dengan gugatan ini, pihaknya juga belum pernah mendapat surat apapun, baik itu surat panggilan sidang maupun pemberitahuan lainnya. Begitu pula dengan Benny Tjandra selaku pemenang lelang.
“Saya juga mewakili Pak Benny Tjandra menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima surat apapun terkait gugatan yang diajukan oleh penggugat,” ujarnya seraya menjelaskan antara PT. GOP dengan Benny Tjandra selaku pemenang lelang tidak saling berkaitan.
Benny Tjandra menurut Surya Wiguna adalah pemenang lelang atas tanah yang terletak di Gang Taman Sari Jalan Gunung Salak yang luas tanahnya adalah 520M2.
“Sekali lagi kami tekankan bahwa PT. GOP sama sekali tidak terlibat atau tidak pernah ikut dalam proses lelang aset BPR Legian melalui KPKNL, sementara hubungan PT. GOP dengan Benny Tjandra hanya sebatas rekanan “terang Surya Wiguna.
Sementara menanggapi soal adanya gugatan itu, ia mengatakan bahwa imbasnya, saat ini pihak Benny Tjandra selaku pemenang lelang yang sah belum bisa membaliknamakan sertifikat yang menjadi objek lelang. Selain itu dia juga menyayangkan pihak penggugat yang ikut menyeret PT. GOP sebagai tergugat III. (eli)