Jaksa Agung: Kejaksaan Miliki Alat Sadap Lacak Tersangka
(Baliekbis.com), Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo menegaskan saat ini sudah tidak ada celah bagi para tersangka dan terdakwa yang terjerat dalam kasus korupsi.
“Kami memiliki alat sadap yang tidak kalah hebat dari KPK, namun tetap ada perbedaan. Perbedaannya dalam hal penggunaannya,” kata Prasetya saat jumpa persdi sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2018 di Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (27/11).
Rakernas yang berlangsung tanggal 26-30 November 2018 diikuti seluruh jajaran kejaksaan se-Indonesia mulai dari Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) dan jajaran.
Dikatakan Prasetya, jika alat sadap milik KPK bisa menggunakannya kapan saja. Tetapi untuk alat sadap milik Kejaksaan masih ada pembatasan soal penggunaannya karena masalah perizinan. “Alat sadap milik kita (kejaksaan -red) masih dibatasi terkait masalah perizinan. Sehingga alat sadap ini hanya bisa dimanfaatkan setelah dilakukan tahap penyidikan,” terangnya.
Dengan adanya alat sadap ini, nantinya bisa diprioritaskan untuk mencari dan menangkap baik narapidana yang belum berhasil ditemukan dan melarikan diri. Begitu juga dengan para tersangka yang belum dapat ditemukan.
Di luar dari persoalan itu, terkait perkara Konsentrat TPPI, Bonggo Wendratmo yang ditangani penyidik Polri yang diketahui ada tiga tersangka dan sudah dinyatakan P21. Saat ini, Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian.
“Saat ini hanya dua orang dan kita ingin ketiga tersangka itu diserahkan sekaligus oleh kepolisian agar tidak ada kesan diprioritas perlakuan dari ketiganya. Karena yang melarikan diri itu diindikasikan paling menikmati hasil kejahatan korupsi kasus itu,” katanya.
Dalam hal ini, Prasetyo mengaku tidak ada niatan Kejaksaan untuk menghambat kasus itu. “Dalam perkara ini, karena LP adanya salah satu tahanan yang melarikan diri keluar negeri inilah, maka kejaksaan akan mempertimbangkan yang bersangkutan disidangkan secara inabsensia dengan tuntutan maksimal,” pungkasnya. (bas)