Jaya Negara Ajak Seluruh Komponen Perangi Narkoba
(Baliekbis.com), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Perekrusor Narkotika (P4GN) di Kota Denpasar.
Sosialisasi dan workshop yang berlangsung di Ruang Mahotama Gedung Sewaka Dharma Lumintang dibuka secara langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan di hadiri Ketua BNN Kota Denpasar, AKBP I Wayan Gede Suwahyu, para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (6/2).
Wakil Walikota, IGN Jaya Negara mengungkapkan, Pemkot Denpasar sangat mendukung pemutusan hubungan kerja sampai pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Karena menurutnya, para pengguna narkoba tidak akan mampu bekerja secara produktif dan profesional sekaligus akan mencemari nama instansi tempat ia bertugas.
Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah merasa memiliki payung hukum yang kuat jika nanti berencana menetapkan berbagai kebijakan daerah khususnya bagi pencegahan maupun sanksi bentuk sanksi terhadap aparatur dilingkungan Pemerintah Daerah maupun peraturan daerah yang bersifat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Denpasar .
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap 365 ASN baik pada Tahun 2017 maupun tahun 2018 dan pada tahun 2019 terus dilakukan sosialisasi. Sedangkan pemeriksaan urine diteksi pengguna narkoba pada ASN dilakukan terhadap 1149 ASN pada tahun 2017, 1549 ASN pada tahun 2018 dan direncanakan 1800 ASN di tahun 2019.
“Dengan sosialisasi dan workshop ini kami berharap agar betul-betul dapat bersama memerangi narkoba. Selain itu mari kita kuatkan lagi jaringan sosial dan budaya menjadi benteng mencegah menjamurnya narkoba,” ujar Jaya Negara.
Kepala BNN Kota Denpasar, I Wayan Gede Suwahyu ketika itu menjelaskan bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2017, peredaran narkoba saat ini sudah masuk dalam fase darurat karena sudah beredar hampir setiap kalangan, dimana yang paling mengkhawatirkan adalah pasar peredaran narkoba sudah masuk pada kalangan generasi muda.
Oleh karenanya Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan adanya sinergitas dari seluruh pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk membangun koordinasi dan berperan aktif sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dimaksud.
Suwahyu berharap melalui kegiatan ini, Rencana Aksi Nasional P4GN dapat direspon baik oleh seluruh lembaga dan pemangku kepentingan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian bersama terhadap bahaya peredaran Narkoba diseluruh wilayah Kota Denpasar.
Menurut Suwahyu, masalah Narkoba ini tidak hanya menjadi tugas BNN, Kepolisian dan TNI semata. Namun semua unsur harus mendukung upaya pemberantasan narkoba ini.
“Kami mengajak seluruh instansi Pemerintah maupun komponen masyarakat agar mendukung penuh di dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya. (eka)