Jelang Kampanye, Simpatisan KBS-ACE Turunkan Baliho
(Baliekbis.com), Mulainya tahapan kampanye Pilgub Bali pada Kamis (15/2) ini, seluruh pasangan calon harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya mengenai alat peraga kampanye seperti baliho.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sebagai partai pengusul pasangan Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang sering disebut pasangan Koster Bali Satu (KBS)-ACE, mengeluarkan instruksi agar membersihkan alat sosialisasi yang selama ini telah terpasang. Instruksi ini langsung ditindaklanjuti, salah satunya oleh Semeton Gus Bota (GB).
Baliho dukungan kepada KBS-ACE yang dipasang oleh Semeton GB mulai diturunkan sejak, Rabu (14/2). I Bagus Alit Sucipta (Gus Bota) memimpin langsung pembersihan baliho yang bertebaran di wilayah Denpasar dan Badung. Bersama puluhan anggota Semeton GB, Gus Bota yang juga Wakil Ketua DPC ODI Perjuangan Kabupaten Badung menyisir beberapa tempat strategis yang sebelumnya dipasangi baliho KBS-ACE. “Kami Semeton GB taat azas dan aturan. Sesuai ketentuan begitu masa kampanye tiba pemasangan alat peraga kampanye menjadi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Maka seluruh baliho yang sebelumnya kami pasang akan kami turunkan sendiri,” tegas Gus Bota saat memimpin penurunan baliho di Lumintang, Denpasar.
Sesuai dengan tagline Semeton GB Anggunggah Shanty, Gus Bota mengharapkan Semeton GB di seluruh Bali dapat menciptakan kedamaian dan memberikan contoh, bahwa Semeton GB taat akan aturan. Dia mengharapkan seluruh baliho yang dipasang Semeton GB di seluruh Bali untuk segera diturunkan dan dibersihkan sebelum masa kampanye hari ini. Gus Bota juga mengimbau simpatisan dan pendukung KBS-ACE lainnya melakukan hal yang sama, untuk membuktikan seluruh pendukung dan simpatisan KBS-ACE baik dari parpol maupun non parpol taat melaksanakan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan KPU pada masa kampanye.
Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali telah mengeluarkan instruksi penuruhan alat peraga sosialisasi KBS-ACE. Dalam intruksi itu disebutkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peratutan KPU No. 1 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, bahwa masa kampanye dimulai dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan agar membersihkan alat peraga sosialisasi KBS-ACE (baliho, spanduk, billboard, videotron dan alat peraga lainnya) yang dipasang oleh petugas partai, simpatisan maupun relawan, paling lambat tanggal 14 Februari 2018. Terkait pemasangan alat peraga kampanye KBS-ACE, agar dikoordinasikan dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota, serta berpedoman kepada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. (lit)