JMS di SMAN 6: Narkoba, HAM, dan Kenakalan Remaja Jadi Perhatian
(Baliekbis.com), Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (14/09) memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6 Denpasar. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti oleh perwakilan siswa-siswi, yang sebagiannya juga merupakan pengurus OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Tim Jaksa Masuk Sekolah yang memberikan pengarahan di antaranya, R. Bagus Wicaksono,S.H.,M.H., Dewi Agustin Adi Putri, Nyoman Martini, Jero Artha serta Edwin Beslar,S.H., selaku Kasipenkum Kejati Bali turut menjadi pembicara dalam memaparkan dan menjelaskan mengenai Peran Kejaksaan Republik Indonesia dan sekaligus memberikan pengenalan materi tentang hukum di kalangan para siswa.
Pengenalan hukum menyangkut seputar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bahaya Narkoba dan Psikotropika, UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak juga masalah pelanggaran lalu lintas (penggunaan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi). Dibantu oleh anggota Tim JMS Kejati Bali, kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita tersebut mengambil sasaran para siswa sebagai masyarakat sekolah yang harus tahu dan mengerti apa itu hukum, bagaimana penegakan hukum dan sanksi apa yang diterima jika melanggarnya. Pada sesi tanya jawab, Tim JMS Kejati Bali mendapatkan banyak pertanyaan menarik di antaranya seputar masalah narkoba, HAM, juga masalah kenakalan remaja. Semuanya dijawab oleh Tim JMS dengan memberikan penerangan juga pendekatan dengan contoh yang terjadi di sekitar kita.
“Agenda JMS ini akan terus berlanjut ke sekolah-sekolah lainnya, menyesuaikan jadwal sekolah yang kita kunjungi agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar mereka,” tegas R. Bagus Wicaksono.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Republik Indonesia melalui intelejennya memiliki program ‘Jaksa Masuk Sekolah’. Program ini dilakukan untuk memberikan pendidikan hukum sejak dini. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh Indonesia, dimana diharapkan akan memberikan pencerahan hukum kepada siswa dan para guru. Apalagi kejahatan hukum di negeri ini semakin meningkat. “Melalui program JMS, para siswa-siswi mendapatkan informasi hukum terkait kejahatan korupsi, terorisme, narkoba serta kejahatan tehnologi,” imbuh Kasipenkum Kejati Bali, Edwin Beslar. (ist)