Jumlah WNA Tinggal di Denpasar Meningkat
(Baliekbis.com), Keberadaan warga negara asing yang tinggal di wilayah di Denpasar Selatan mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Data terakhir, jumlah warga asing di tahun 2016 di Denpasar Selatan sebanyak 161 orang dan data sampai Awal April tahun 2017 mencapai 495.
“Sedangkan jumlah WNA di Kecamatan Dentim dari tahun sebelumnya jumlahnya sama yaitu 35 orang,” sebut Kabid Penanganan Konflik, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di sela-sela pendataan di Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (18/4/17).
Untuk meningkatkan pengawasan orang asing (WNA) di Kota Denpasar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan pendataan terhadap keberadaan WNA.
Arisudana menambahkan keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya mentaati aturan yang ada. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Humas.
Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota.
“Kami harapkan desa/lurah untuk melakukan pendataan terhadap orang asing sehingga data yang ada benar-benar akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan,” ujar Arisudana. Dia menambahkan, untuk menitoring warga asing diawali mengakuratkan data keberadaan WNA. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa/lurah untuk mendata.
Karena selama ini bila melakukan pengawasan belum memiliki data WNA yang akurat. Setelah didata baru tim gabungan pengawasan WNA turun kelapangan. Dengan adanya data lebih akurat bisa lebih pihaknya akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadat WNA.
Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imograsi. Dengan berpedoman pada UU 32 tahun 2004 pemerintah daerah dan Permendagri No. 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.
Juga Permendagri No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi.
“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah,” demikian Arisudana. (gek)