Kades Padangsambian Kaja Tidak Terapkan PKM
(Baliekbis.com), Kepala Desa Padangsambian Kaja I Made Wijaya, S.Pt.,M.Si mengatakan pihaknya memilih tidak mengusulkan atau menerapkan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagaimana dimaksud dalam Perwali No.32 Tahun 2020.
Sikap ini menurut Made Wijaya diambil lantaran secara substansi pembatasan-pembatasan di masyarakat dikatakan sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu. Bahkan diungkap sehari sebelum pelaksanaan PKM tanggal 15 Mei 2020 pihaknya mengaku sudah mengadakan rapat desa. Dengan tegas dikatakan berdasarkan hasil rapat desa tidak mengajukan PKM.
“Apa yang menjadi substansi dari PKM kan sudah dilakukan. Kami melakukannya bahkan sejak bulan Maret. Di Perwali itu kan bahasanya Desa, Desa Adat dan Kelurahan dapat mengusulkan PKM, sementara substansinya, seperti, edukasi pakai masker, jaga jarak, pola hidup sehat, desinfektan, pembatasan sosial, sosialisasi dan pembatasan jam berusaha, dan lain-lain itu kan sudah kami lakukan,” ungkap Kepala Desa Padangsambian Kaja di Jalan Kebo Iwa Utara Denpasar, Rabu (20/5/2020).
Kepala Desa tiga periode ini bahkan berharap agar Perwali Denpasar No. 32 tahun 2020 tentang PKM ini dapat dievaluasi dan ditinjau ulang penerapannya. Ia mengatakan yang dibutuhkan saat ini adalah dukungan dan penguatan apa yang selama ini telah dilakukan di tingkat Desa maupun Desa Adat.
Penerapan status PKM ini menurutnya justru hanya akan menimbulkan kesan seram dan mencekam di masyarakat. Belum lagi, ketentuannya yang tidak jelas dapat membingungkan masyarakat. Oleh karena itu ia berharap agar Perwali tentang penerapan PKM ini dievaluasi dan ditinjau ulang saja.
“Sebaiknya, beri saja penguatan pada apa yang telah kami lakukan di desa maupun kelurahan selama ini, yang telah 3 bulan ini, bersinergi dengan Desa Adat dan juga masyarakat berjuang menghadapi penyebaran Covid-19 ini,” tandasnya. (sus)