KAI Bali Gelar Ujian Cetak Advokat Profesional dan Bermartabat
(Baliekbis.com),Guna mencetak para advokat profesional dan bermartabat sejak dini, Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali menggelar ujian calon advokat di Hotel Grand Inna Bali Veteran Denpasar, Sabtu (15/2/2020), yang diikuti 16 peserta.
Ketua DPD KAI Bali Nyoman Gede Sudiantara mengatakan, profesi advokat sangatlah terhormat dan mendapat tempat di hati masyarakat, terutama bagi masyarakat yang mencari keadilan, sehingga dengan adanya ujian calon advokad KAI ini dapat merealisasi harapan masyarakat Bali.
“Saya berharap para advokat mulai dari titik awal ini menjunjung tinggi harkat dan martabat maupun menunjukkan profesionalitas dalam ujian ini mengetahui soal hukum,” kata pria yang biasa disapa Punglik ini.
Dengan adanya ujian ini, Punglik tidak ingin para advokat melecehkan dan menghancurkan reputasi profesinya, seperti halnya advokat yang suka berbohong kepada masyarakat atau kliennya dan sering menjanjikan agar bisa memenangkan perkara.
“Artinya profesi advokat itu profesi yang bukan menjanjikan orang untuk meraih kemenangan dalam suatu proses. Namun, advokat itu seorang profesional menempatkan persoalan itu secara proporsional dan disinilah saya berharap banyak dari advokat itu,” ujar Punglik.
Dikatakan, setelah mengikuti ujian ini, ada tahapan PKPA yang ditempuh para advokat yang telah mengikuti proses ini, artinya akan ada kursus singkat pendidikan profesinya sesuai kriteria yang telah ditetukan. “Untuk menjadi anggota KAI, para advokat mengikuti ujian dari KAI dan memenuhi kriteria organisasi,” ucapnya.
Untuk harapan lain dari para pengacara, lanjut Punglik, bahwa perlu adanya konsistensi diri dari para advokat ini, artinya setelah mengikuti ujian di KAI, lantas tidak berpindah ke organisasi lain.
“Hal ini, yang perlu saya garis bawahi dan mentalitas itu harus ada profesionalitas. Kalau ini dilakukan berarti sudah keliru besar. Ini yang saya harapkan dari awal agar tidak seperti itu,” ucapnya.
Ke depan, pihaknya berpesan bahwa agar para stakeholder yang menjadi bagian penegak hukum ini dapat lebih profesional, dimana untuk mewujudkan hal ini harus menjunjung tinggi nilai martabat advokat itu yang dimulai dari dalam diri sendiri. “Kalau dia sudah menjunjung tinggi harkat dan martabat profesinya, maka secara otomatis orang lain juga menilai profesi itu lebih terhormat,” tutup Punglik. (bro)