Kak Seto Apresiasi Komitmen Bupati Klungkung Terapkan KTR dan Larangan Iklan Rokok
(Baliekbis.com), Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto mengapresiasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung. Hal ini terlihat saat Kedatangan Kak Seto berkunjung ke Kabupaten Klungkung, Jumat (8/4).
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengatakan, dirinya banyak belajar dari Bupati Klungkung. “Seorang Bupati bisa mengampanyekan kesehatan untuk warganya termasuk perlindungan anak-anak di wilayahnya dengan cara yang santun, ramah sehinga betul-betul mewujudkan lingkungan yang bebas dari iklan rokok. Karena ini memang tidak mudah, tetapi Klungkung bisa,” ujar Kak Seto
Kak Seto mengaku belajar banyak dari Klungkung, ini ibaratkan macam kuliah satu semester dapat pengalaman yang sangat berharga. Dirinya terus menyuarakan soal pemberhentian promosi, iklan dan sponsor rokok. “Rokok berbahaya untuk kesehatan, jangan sampai anak-anak dari kecil menjadi pecandu atau terjebak dalam kebiasaan merokok, pencegahan ini harus dimulai dari anak. Dan kami dari lembaga yang sangat konsisten terhadap perlindungan anak sangat mendukung program ini dan kami banyak belajar dari Bapak Bupati,” tandasnya.
Kak Seto juga menilai penerapan KTR di Kabupaten Klungkung menjadi yang terbaik dan akan disuarakan secara nasional bagaimana kiatnya dalam menciptakan wilayah yang betul-betul peduli terhadap perlindungan anak.
Sementara, Bupati Suwirta menyambut baik kedatangan Kak Seto yang berkunjung ke Kabupaten Klungkung. Dirinya menyampaikan berbagi pengalaman implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klungkung yakni dengan komitmen yang kuat dalam penerapan Perda KTR. “Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidaklah sulit, yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri, ” ujar Bupati Suwirta.
Adapun strategi pengendalian bahaya rokok di Klungkung dengan komitmen pemerintah, pemberdayaan masyrakat adat dan remaja, dukungan pengelola kawasan, sosialisasi, dan klinik berhenti merokok. “Perlu adanya komitmen pemerintah, sosialisasi pengawasan dan penegakan serta pengembangan jaringan lintas sektor adat dan organisasi kemanusiaan,” jelas Bupati asal Nusa Ceningan ini.
Pihaknya juga menjelaskan Komitmen dan aksi dalam mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di Klungkung yakni, Implementasi KTR, Eliminasi iklan rokok luar gedung, pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok serta mendorong pembuatan hukum adat (perarem) KTR Desa Adat, Gebrak partisipasi masyarakat Klungkung dari berbagi lapisan dalam kampanye bahaya rokok. “Kita harus berkomitmen bergerak bersama, mencegah agar merokok tidak menjadi kebiasaan. Mengantisipasi prilaku merokok pada generasi muda dengan menciptakan lingkungan bersih tanpa asap rokok,” imbuhnya
Ditambahkan, sejak tahun 2014 Klungkung telah memiliki perda rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. Di antaranya Perda KTR No. 1 Th. 2014 Pengaturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No.5 Th. 2016 Pengaturan Larangan Reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung. Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Dimana toko toko modern dilarang menampilkan produk rokoknya. (ist)