Kantongi AOC, Fly Bali Siap Tingkatkan Standar Layanan Helikopter di Indonesia
(Baliekbis.com), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Operator Certificate (AOC) dengan nomor 081 kepada Fly Bali. Dengan diterimanya sertifikat ini, maka Fly Bali telah ‘naik kelas’ menjadi Operator Helikopter yang siap menjangkau berbagai kebutuhan industri lain baik pada sektor pariwisata maupun non pariwisata.
“Sebelumnya dalam operasional harian, PT. Fly Bali Indoaviasi masih berada di bawah naungan AOC lain dan pada saat ini sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan pada 28 Februari 2025 dan diterima pada 5 Maret 2025, kita resmi memiliki Air Operator Certificate dengan nomor 081 yang artinya Fly Bali sudah dinyatakan layak dan sesuai dengan standar peraturan keselamatan penerbangan Indonesia sebagai operator helikopter,” ucap Harriko Fesfusi, selaku Founder Fly Bali.
Harriko menambahkan salah satu dampak positif bagi Fly Bali yang sudah secara resmi menjadi AOC adalah Fly Bali dapat menyediakan berbagai layanan atau misi khusus diluar kebutuhan pariwisata seperti pengangkutan logistik dengan helikopter hingga water bombing.
“Sebagai contoh bahwa pada tahun 2024 untuk menanggulangi kebakaran TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di Denpasar, helikopter didatangkan dari Jakarta untuk memadamkan api, karena yang di Bali (perusahaan penerbangan) tidak memiliki kapabilitas untuk itu, namun sekarang dengan Fly Bali yang telah memiliki AOC sendiri, Fly Bali bisa melaksanakan water bombing tersebut dengan kapabilitas yang telah dimiliki, apalagi diprediksi tahun ini tingkat kemaraunya lebih dibanding tahun lalu,” ungkap Harriko Fesfusi.
Harriko juga menjelaskan bahwa dengan AOC ini Fly Bali sudah memiliki ‘bendera’ sendiri yang juga berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan. Karena sudah menjadi persyaratan jika sebuah perusahaan penerbangan ingin memiliki AOC, salah satu syaratnya adalah memiliki struktur organisasi yang lengkap yang diisi oleh orang-orang berpengalaman. Hal ini membuat kualitas pelayanan Fly Bali meningkat, baik dari sisi operasional, maintenance dan aspek keselamatan.
Fly Bali terdaftar dalam perusahaan yang memegang sertifikat AOC dengan nomor urut ke-81 yang artinya belum genap ada 100 perusahaan di Indonesia yang mendapat sertifikat tersebut. Hal tersebut dikarenakan perusahaan yang bergerak dalam bidang aviasi tergolong pada High Regulated Business yang mana dalam menjalankan operasional harus memenuhi semua peraturan yang berlaku, jika peraturannya tidak ada maka wajib membuat SOP yang didaftarkan untuk di uji/disertifikasi.
“Seperti contoh hal dekat yang ingin kita lakukan adalah skydiving, aturannya belum ada di Indonesia tapi kita akan buat itu. Kalau dulu, kita mau buat (aturan) belum bisa, karena kita belum memiliki Air Operator Certificate, dengan adanya Air Operator Certificate ini, kita bisa,” ucap Harriko Fesfusi.
Harriko juga menambahkan dengan memiliki sertifikat AOC tersebut, meningkatkan fleksibilitas Fly Bali dalam memfokuskan operasionalnya sesuai dengan tujuan perusahaan dan kebutuhan industri. “Jika dirasa mampu dan melalui dukungan seluruh stakeholders yang ada, tidak menutup kemungkinan dalam 3 atau 5 tahun lagi Fly Bali akan menjadi sebuah airlines,” ujar Harriko Fesfusi.
Fly Bali saat ini sudah beroperasi selama 6 tahun sejak 2019. Saat ini Fly Bali memiliki 3 base yang terletak di Ungasan, Denpasar dan Ubud. Hal ini tentu menjadi keunggulan bagi Fly Bali dalam menjangkau berbagai daerah di Bali maupun luar Bali sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata. (ist)
Leave a Reply